Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Semakin Marak Dan Resahkan Masyarakat, Ronny Sompie Kritisi Pinjol Ilegal

admin, 20/06/202325/06/2023

SULUT – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal marak bergentayangan di era kecanggihan teknologi saat ini. Dengan kemudahan mengajukan pinjaman dan cepat di acc oleh pihak aplikasi Pinjol, menggiurkan masyarakat untuk menjadi nasabah di Pinjol ilegal dengan cekikan bunga pinjaman tinggi dan waktu pengembalian sangat singkat.

Resikonya pun seakan tidak dipikirkan para nasabah Pinjol ilegal, apalagi disaat terjepit dalam perekonomian.

Meski dampaknya sangat besar ketika terlambat mengembalikan pinjaman, terus mendapat teror dengan ditelpon dengan nada-nada ancaman, hingga data pribadi disebar oleh para colector Pinjol ke seluruh kontak-kontak WhatApp (WA) mesengger.

Bahkan untuk menutupi pinjaman di aplikasi Pinjol. Masyarakat yang menjadi nasabah harus mengajukan ke Pinjol ilegal lainnya. Sehingga terikat dengan hutang piutang dalam aplikasi Pinjol.

Terkait maraknya Pinjol ilegal di platform digital, yang dinilai memberikan masalah baru bagi masyarakat terlebih khusus warga di daerah Nyiur Melambai Sulut. Mendapat perhatian serius mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Pol (Purn) Dr. Ronny Franky Sompie, SH.MH.

Menurutnya, ini harus menjadi perhatian instansi terkait pemerintah untuk terus intens melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas agar masyarakat tidak terjebak dalam hutang-piutang di platform aplikasi Pinjol ilegal.

“ Karena kehadiran Pinjol ilegal yang dianggap masyarakat sebagai solusi keuangan. Ternyata hanya menambah permasalahan ekonomi bagi masyarakat”, tandas Caleg DPR-RI Dapil Sulut Dari Partai Golkar Ronny Sompie.

Lanjutnya, Perlindungan hukum dapat dimaknai dengan melindungi masyarakat dari ancaman-ancaman dan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarkat yang datang dari sesamanya dan kelompok-kelompok tertentu. Termasuk juga yang dilakukan oleh pemangku kebijakan dan pemegang kekuasaan.

“ Kehadiran pinjol ilegal menjadikan siklus pinjaman menjadi seperti mata rantai, yang terus membakar si peminjam. Karena pinjaman terus dilakukan untuk menutupi pinjaman yang lain,” jelasnya.

Mantan Kapolda Bali ini menilai, hal tersebut dimanfaatkan para pelaku penyedia jasa pinjol, untuk mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain.

“ Karena desakan yang berat membuat korban pinjol ilegal rela mengambil pinjaman dengan bunga yang tinggi tanpa pikir panjang”, tandasnya.

Related Posts:

  • IMG-20250218-WA0000
    Menjaga Bahasa Daerah di Era Digital: Peran…
  • eks nasabah PT Equity World Futures
    Merasa Ditipu, Eks Nasabah Bakal Polisikan PT Equity…
  • Rakorwasda
    Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka…
  • UMKM
    Bidik 3,7 juta Pelaku UMKM, BRI Targetkan Penyaluran…
  • MoU KUR
    Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Teken MoU Komoditi…
  • sompie
    Sompie Singal Beri Dukungan Penuh untuk JGKWL
Post Views: 1,215
Pages: 1 2
Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • INAKOR Dorong Klarifikasi dan Kehati-hatian Soal Kesiapan Lahan Koperasi Merah Putih
  • Wabup Minahasa Buka Layanan Jemput Bola IKD di Desa Kayuuwi
  • Merajut Gagasan di Batam, Membawa Harapan ke Minahasa
  • Penangkapan Bupati Sadewo, INAKOR: Momentum Perkuat Asta Cita dan Pemerintahan Bersih
  • Dari Batam, Bupati Minahasa Perkuat Suara Daerah di Rakernas XVII APKASI 2026
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version