Diduga Selewengkan Dana BLT TA 2021 dan 2023, Sangadi Toruakat Tomi Mokobela Dilaporkan ke Kejaksaan

oleh

BOLMONG – Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) DPD Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi melaporkan Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomi Mokobela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (25/01/2024).

Menurut Ketua JPKP DPD Bolmong Tonny Ruland Datu, mengatakan bahwa, dilaporkannya Sangadi Desa Toruakat atas dugaan kuat dalam penyalahgunaan anggaram dana  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2023.

“Kepala Desa Toruakat diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana BLT tahun anggaran 2021 dan tahun 2023. Jadi untuk membuktikannya, kami telah membuat laporan ke Kejari Kotamobagu untuk selanjutnya bisa diperiksa. Semua bukti lengkap sudah kami bawa dan serahkan ke pihak Kejari Kotamobagu,” kata Tonny yang didampingi Sekretaris  JPKP DPD Bolmong, Marten Kairupan serta KKPO Yoab S.PD.MM Murary sesaat usai memasukan laporan.

                                                   Sangadi (Kepala Desa) Desa Toruakat, Tomi Mokobela.

Lanjutnya, dan laporan tersebut telah diterima langsung oleh  penyidik kejaksaan negeri  Kotamobagu, M.Rezha  Prasetia SH.,MH, yang juga adalah  Anggota Bidang Pidsus Kejari Kotamobagu.

Terpisah, Kasi intel Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen, membenarkan jika laporan dari JPKP DPD Bolmong sudah masuk ke Kejaksaan.

“ Benar laporannya sudah masuk, dan diterima langsung oleh staf Kejari Kotamobagu tadi siang. Laporan tersebut akan kami periksa dan pelajari sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” singkat Kasi intel Kejari Kotamobagu.

 

(Ronal)