Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Diduga Hasil PETI

admin, 25/04/2024

MANADO – Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekira pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

(N.Sangadi)

Related Posts:

  • IMG-20240308-WA0010_copy_400x267
    Polda Sulut Amankan Satu Lagi Tersangka di Kasus…
  • 4C55B429-BDD6-4D10-ACB1-88F9A41EB1F3-2521955372
    Giliran Bupati Mitra, Wali Kota Kotamobagu hingga…
  • tsk
    Tim Resmob Polda Sulut Amankan Komplotan Pencuri…
  • kapolda
    Kunjungi Polres Bolmut, Kapolda Sulut Letakkan Batu…
  • 3
    2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi…
  • fk
    Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Peredaran Sabu di…
Post Views: 1,499
TNI/Polri

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • INAKOR Dorong Klarifikasi dan Kehati-hatian Soal Kesiapan Lahan Koperasi Merah Putih
  • Wabup Minahasa Buka Layanan Jemput Bola IKD di Desa Kayuuwi
  • Merajut Gagasan di Batam, Membawa Harapan ke Minahasa
  • Penangkapan Bupati Sadewo, INAKOR: Momentum Perkuat Asta Cita dan Pemerintahan Bersih
  • Dari Batam, Bupati Minahasa Perkuat Suara Daerah di Rakernas XVII APKASI 2026
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version