Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Bawaslu Sulut Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pasca Pemilu 2024

admin, 27/04/202427/04/2024

MANADO– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Tahapan Masa Tenang Pasca perhelatan pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, 25-26 April 2024, bertempat di Hotel Luwansa, Teling Manado.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis SH.

Dalam penyampaiannya, Yenne membeberkan jika Bawaslu Sulut telah menerima 9 kasus pelanggaran Pemilu yang diterima laporannya, diluar laporan dari Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang di Bawaslu Sulut.

“Sesuai dengan hasil temuan dari Bawaslu Sulut terkait pelanggran Pemilu, sampai saat ini ada 9 kasus dima 8 kasus sedang di proses dan 1 ksus telah di sidang  di Bawaslu Sulut,” jelas Yenne.

Dalam kegiatan ini, juga dihadirkan beberapa narasumber yang konsen dibidang kepemiluan, diantaranya, Dosen IAIN Manado, Wira Purwadi, M.H, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politim Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Liando, dosen Universitas Manado (Unima) Tommy Sumakul dan Wakil Direktur Pascasarjana Unima Viktory Rotty.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Ferry Liando yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, kegiatan ini sangat baik dilakukan. Dimana agar data-data pelanggaran pemilu yang terjadi saat masa tenang pemilu baru-baru ini dapat dinventarisir oleh Bawaslu. Kata dia, hal itu mulai dari jenis-jenis pelanggaran yang terjadi hingga putusan-putusan apa yang dikeluarkan oleh baik Bawaslu Provinsi sendiri maupun ditingkat Kabupaten/Kota.

“Menurut pandangan saya mengenai penanganan pelanggaran pemilu khususnya di Sulut sebagian besar adalah temuan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama jajarannya sendiri. Sedikit yang ditangani berdasarkan laporan masyarakat. Sehingga itu kami berharap masyarakat dapat lebih aktif lagi bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penanganan pelanggaran pemilu.

Selain itu patut digaris bawahi adalah gugatan sengketa pemilu yang digelar di MK baru-baru ini. Terdapat sejumlah gugatan yang harusnya itu ditujukan ke Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan sengketa proses,” tandas akademisi yang getol mengkritisi pelaksanaan pemilu itu.

Sementara Viktory Rotty, membahas tentang Manajemen Data Penanganan Pelanggaran Pemilu.

“Data adalah kunci keberhasilan kualitas dan integritas pemiu. Data adalah Aset berharga dalam penanganan pelanggaran pemilu. Pengelolaan data bertujuan melindungi hak pilih rakyat, mendeteksi dan mencegah kecurangan, serta memastikan proses pemilu berlangsung adil dan jujur,” jelas Rotty.

 

(Budi)

Related Posts:

  • IMG-20230905-WA0000_copy_800x766
    Bawaslu Minut Tindaklanjuti Video Viral Ajakan Pilih…
  • 1
    Jelang 14 Hari Menuju Pencoblosan Pilkada Serentak,…
  • IMG-20240208-WA0002
    Tinangon: KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan dan…
  • Terima Hasil DPT Pemilu 2024 Dari KPU Sulut, Bawaslu Berikan Rekomendasi Untuk Dapat Ditindaklanjut
    Terima Hasil DPT Pemilu 2024 Dari KPU Sulut, Bawaslu…
  • IMG-20230803-WA0009
    Audiensi dengan Kapolda Sulut, Bawaslu Kordinasikan…
  • 5
    Bawaslu Sitaro Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu:…
Post Views: 627
Bawaslu / KPU

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Ibadah Perayaan Natal Jemaat GMIBM Ebenhezer Toruakat: Allah Hadir Menyertai Keluarga
  • Pegiat Anti Korupsi Dorong Menteri PUPR Benahi Pola Karier: SDM Lokal BPJN Sulut dan Balai Lainnya yang Hampir 10 Tahun PPK Sudah Layak Jadi Kasatker
  • PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses Pemilihan Rektor Unima Dinyatakan Sah secara Hukum
  • PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi Informasi, Disdik Wajib Buka Data Dana BOS
  • Bupati FDW Kukuhkan Redkar Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version