Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Gandeng Akademisi Hukum di Unima, Asisten Pidana Militer Gelar Koordinasi Nonteknis di Minahasa

Abner Bawinto, 09/05/202429/05/2024

MINAHASA – Dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado (Unima) mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Asisten Pidana Militer ( Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Kegiatan koordinasi Non Teknis ini mengangkat tema, Sinergitas Penanganan Perkara Koneksitas yang dilaksanakan di Yama Resort Tondano, Rabu (8/5/2024).

Selain unsur akademisi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kejari Minahasa, Anthony Nainggolan, S.H, M.H., Dandim Minahasa diwakili Pasi Intel, Kapten Inf. Dony Lumenta, Kapolres Minahasa diwakili Kasat Reskrim, Iptu Dwirianto Tandirerung, Str.K, Kabag Hukum Kabupaten Minahasa, Carol Wagey dan Danramil Tondano.

Saat diwawancarai, Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut Ely J. Sumampouw, S.H., mengaku senang melihat antusias dosen dan mahasiswa Unima saat mengikuti sosialisasi tersebut. Ia juga terkesan dengan pertanyaan-pertanyaan membantu dari unsur akademisi ini.

“Saya sangat senang melihat dosen dan mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima yang begitu antusiasnya mengikuti kegiatan ini. Diskusi dan tanya jawabnya sangat berkualitas,” ujar Sumampouw.

Sumampouw berharap kepada dosen dan mahasiswa agar membuat penulisan karya ilmiah tentang penanganan perkara koneksitas ini.

“Saya berharap kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima ini agar melakukan penelitian ilmiah tentang pembahasan penanganan perkara koneksitas. Dengan begitu mempermudah kami untuk menerbitkan aturan-aturan tindak pidana militer,” jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Yoan Barbara Runtunuwu, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka menambah wawasan para akademisi tentang keberadaan Aspidmil.

“Sosialisasi ini sangat baik dan penting untuk dilaksanakan agar kita mengetahui eksistensi serta tugas dan fungsi Aspidmil ini. Apalagi Aspidmil ini belum diketahui secara umum,” katanya.

“Ternyata, Aspidmil ini menjadi fasilitator dalam penanganan perkara koneksitas yang mengarah pada tahap penuntutan di kejaksaan. Selain itu, Aspidmil ini juga telah diperkuat dengan SKB dari Pihak Jaksa Agung dan Militer,” ungkap Yoan Runtunuwu.

Kooprodi juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para mahasiswa mendapatkan inovasi baru dalam melakukan penelitian ilmiah.

“Selaku Koorprodi, saya berharap kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum untuk merancang penelitian tentang penanganan perkara koneksitas ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulut, Kolonel Laut Ely J. Sumampouw, S.H., wilayah kerja meliputi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo dan Oditurat sesuai keputusan Panglima TNI.

Tugas Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI.

Yakni melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara konkesitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum kejaksaan tinggi.

Sedangkan, fungsi Asisten Pidana Militer berdasarkan Pasal 908 B Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan tata Kerja Kejaksaan RI, yani melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan menangani perkara koneksitas.

Penanganan perkara koneksitas merupakan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer dan warga sipil baik secara bersama-sama yang prosesnya dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga eksekusi. (Abner) 

Related Posts:

  • FB_IMG_1724077296863
    Prodi Teknik Sipil FT Unima Gelar Sosialisasi…
  • IMG_20250220_215900_copy_720x488
    Resmi Di Lantik Yusra Alhabsy SE.Dony Lumenta…
  • 14
    Danramil 1302-01/Tondano Beri Materi Bela Negara di…
  • FB_IMG_1753887655955
    Kepala Kejati Sulut Buka Rakor Persiapan Seminar…
  • FB_IMG_1754474585996
    Hadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, UNIMA dan Kejati…
  • IMG-20240523-WA0001
    Prof Deitje Katuuk Ciptakan Sejarah, Unima Buka…
Post Views: 2,268
Berita Minahasa Unima Asisten Pidana MiliterKejati SulutProdi Ilmu Hukum UnimaSosialisasiUniversitas Negeri Manado

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • INAKOR Resmi Kirim Surat ke Kemenkes, Minta Evaluasi Kepemimpinan RSUP Kandou
  • Wakili Rektor UNIMA, Humas Titof Tulaka Bersama Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Minahasa 2026-2029
  • Lingkungan Terancam, DLH Bolmong Tindaklanjuti Laporan PETI Totabuan
  • Resmikan Labkesmas, Bupati Robby: Ini Komitmen Nyata Tingkatkan Kesehatan Warga
  • Harapan Sungai Bersih Sirna, Warga Totabuan Tantang Ketegasan Polres Bolmong Hadapi PETI
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version