Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

KPU Minahasa Gelar Media Gathering Sosialisasi Pembentukan Pantarlih/PPDP di Pilkada Serentak Tahun 2024

admin, 14/06/202414/06/2024

MINAHASA – Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Minahasa, Arif Kurniawan, membuka kegiatan Gathering Sosialiasi Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) Dalam Pilkada Serentak Tahun 2024, Kamis (13/6/2024) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa.

Dikesempatan tersbut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa mengajak media untuk menyosialisasikan tahapan Pilkada 2024.

Ia mengajak unsur media untuk mendukung setiap tahapan-tahapan yang sedang dilaksanakan KPU Minahasa pada pelaksanaan Pilkada 2024.

“Media sebagai sarana pendukung untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Minahasa, Arif Kurniawan.

Ia mengatakan, sejak tanggal 13 Juni 2024 (hari ini) sudah masuk pada tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Saat ini, kata dia, saya sudah perintahkan kepada PPS untuk melakukan sosialisasi baik melalui Toa (Pengeras suara) dan menempelkan formulir di ruang-ruang Publik.

Untuk Pilkada Minahasa tahun 2024, lanjut dia, dibutuhkan 956 anggota PPDP di 270 desa dan kelurahan.

“PPDP tersebut akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di 572 tempat pemungutan suara (TPS),” kata Arif.

Dia menuturkan, setiap satu anggota PPDP akan melakukan coklit di satu TPS yang pemilihnya dibawa 400. “Sedangkan jumlah pemilih di atas 400, ada dua anggota PPDP yang akan melakukan coklit,” ia menjelaskan.

“Sesuai tahapan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli 2024.”

Arif mengingatkan agar petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit di daerah yang bukan domisilinya.

“Jangan menghilangkan nama di form data pemilih untuk pemilihnya tidak ditemui, sedangkan untuk form data pemilih, jangan dibagikan ke publik,” ia menambahkan.

(Budi)

Related Posts:

  • Terima Hasil DPT Pemilu 2024 Dari KPU Sulut, Bawaslu Berikan Rekomendasi Untuk Dapat Ditindaklanjut
    Terima Hasil DPT Pemilu 2024 Dari KPU Sulut, Bawaslu…
  • Pengumuman KPU Minahasa
    KPU Minahasa Siap Buka Pendaftaran Paslon…
  • Rakorwasda
    Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka…
  • Sekda FGD
    Sekda Minahasa Buka FGD Pemutakhiran RPKP Kawasan…
  • MoU KUR
    Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Teken MoU Komoditi…
  • surat undangan
    Cara Cek DPT Online Lewat HP, Begini Caranya
Post Views: 860
Bawaslu / KPU

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Vasung Perkuat Sinergi Daerah–Pusat di Forum Nasional
  • Sarah Dondokambey Nahkodai PMI Minahasa, Perkuat Garda Kemanusiaan Daerah
  • Pastikan Dapur Warga Tetap Mengepul, Wabup Minahasa Ajukan GPM 2026
  • UNIMA Klarifikasi Jadwal Ujian PGSD yang Cantumkan Nama Oknum Dosen DM
  • RD-Vasung Bahas Program Pembinaan Umat Kristen dengan Kemenag RI
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version