Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Sengit! Dekan FEB, FISH dan FBS Berebut Kursi Rektor Unima

Abner Bawinto, 23/01/202523/01/2025

MINAHASA – Kursi orang nomor satu di Universitas Negeri Manado kini sedang diperebutkan oleh tiga Dekan di Unima.

Dekan-dekan tersebut yakni Dekan FEB Unima, Dr. Joseph Philip Kambey, SE, Ak, MBA, Dekan FISH Unima, Recky Herold Elby Sendouw, SP, MM, Ph.D, dan Dekan FBS Unima, Dr. Ignatius Javier Couturier Tuerah, SS, M.Pd

Ke tiga nama ini merupakan peraih suara terbayak dalam tahapan penjaringan bakal calon rektor yang dilaksanakan pada 13 Januari 2025 lalu.

Perlu di ketahui, Rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.

Simak! Begini mekanisme Pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) :

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor.

Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.

Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya.

Setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan dan/atau penyaringan ulang.

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.

Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri. (Abner)

Post Views: 4,958
Berita Minahasa Opini Unima 3 Besar Calon Rektor UnimaIgnatius Javier TuerahJoseph KambeyRecky Sendouw

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Sekda Minahasa Tekankan Pentingnya Harmoni dalam Keberagaman di Sosialisasi Moderasi Beragama
  • Buahjatuh tak jauh dari pohonnya Aprilian Lumbaa Harumkan Kota Manado Lewat Tembakan Emas.
  • Atlet Sprinter Minsel Flauny Dalengkade Sabet 2 Emas dan 1 Perunggu di Cabor Atletik Porprov 2025
  • Bupati Robby Dondokambey Resmi Buka Festival Danau Tondano 2025, Targetkan Jadi Agenda Wisata Internasional
  • Rektor Joseph Kambey dan Dekan FIKKM Unima Alfrets Makadada Sabet Perak di Double Men Badminton Eksekutif LPTK CUP XXII 2025
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version