MINAHASA – Kepala Hubungan Masyarakat (Humas), Drs. Titof Tulaka, SH., MAP., memberikan klarifikasi terkait isu-isu yang mengatasnamakan Rektor Unima berpihak kepada beberapa dosen dalam pemilihan dekan fakultas.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Titof Tulaka yang juga sebagai Protokoler Rektor Unima saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (11/04/2025).
Titof mengatakan bahwa, pemilihan dekan fakultas harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2022 Tentang Statuta Universitas Negeri Manado.
Sesuai Statuta Unima pasal 56, pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a. Tahap penjaringan;
b. Tahap pemberian pertimbangan dan
c. Tahap pengangkatan.
Tahap penjaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. Rektor membentuk panitia penjaringan bakal calon dekan;
b. Panitia penjaringan bakal calon dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia penjaringan bakal calon dekan;
d. Panitia penjaringan bakal calon dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan kepada Rektor;
e. Jika bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, panitia penjaringan bakal calon dekan melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan
f. Panitia penjaringan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Rektor dan Senat Fakultas.
Tahap pemberian pertimbangan calon dekan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) huruf b dilakukan dalam rapat Senat Fakultas sebagai berikut:
a. Rapat Senat Fakultas dinyatakan sah jika dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
b. Dalam hal syarat kehadiran Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a belum terpenuhi, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit;
c. Apabila telah dilakukan perpanjangan rapat Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum memenuhi syarat kehadiran, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah;
d. Calon dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja pengembangan fakultas;
e. Anggota Senat Fakultas yang hadir memberikan pertimbangan terhadap calon dekan berdasarkan visi, misi, dan program kerja;
f. Jika anggota Senat Fakultas mencalonkan diri sebagai calon dekan, tidak berhak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e; dan
g. Senat fakultas menyampaikan calon dekan berdasarkan hasil pertimbangan kepada Rektor paling lambat 1 (satu) hari setelah rapat Senat Fakultas.
Sedangkan dalam Statuta Unima pasal 67 dikatakan bahwa, Rektor memilih dan menetapkan pengangkatan dekan berdasarkan hasil pertimbangan Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf g.
Berdasarkan aturan tersebut, Titof menegaskan Rektor Unima mengizinkan bagi siapa saja dosen Unima yang memenuhi syarat untuk berkompetisi secara sehat dalam rangka pemilihan dekan tersebut.
“Rektor Unima sangat menghormati hak-hak dosen sebagai calon dekan serta sangat menghargai jalannya proses tahapan penjaringan dan tahapan pemberian pertimbangan dari keputusan senat fakultas nantinya,” tegas Humas Unima.
“Walaupun keputusan final ada ditangan Rektor karena keputusan tersebut merupakan hak perogratif Rektor yang di atur dalam Statuta Unima,” sambungnya.
Lebih lanjut, Titof kembali menekankan dalam pemilihan dekan kali ini, Rektor Unima akan bersikap netral.
Untuk itu, Titof menghimbau kepada seluruh dosen yang memenuhi syarat agar mempersiapkan dirinya dengan baik serta melengkapi persyaratan sebagai calon dekan fakultas.
“Rektor Unima tentunya sangat berharap proses pemilihan dekan tersebut berjalan dengan lancar, aman dan riang gembira. Namun, yang terpenting adalah sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Humas Unima. (Abner)