Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah dugaan pembakaran markas LSM RAKO oleh oknum tak dikenal. Selain itu, muncul pula indikasi kriminalisasi terhadap aktivis yang menyuarakan dugaan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan hutan lindung.
“Perhatian dan pengabdian kami seolah bertepuk sebelah tangan. Aparat hanya menikmati hasil dari perjuangan para aktivis, tapi tidak memberikan perlindungan ataupun rasa aman,” ujar salah satu pengurus LSM RAKO dengan nada geram.
Sorotan juga datang dari Ketua DPD PKS Kota Manado, Abu, yang menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. “Seharusnya para pejuang antikorupsi mendapat perlindungan hukum yang layak dari negara, bukan justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Sekretaris LSM RAKO juga menyampaikan bahwa praktik-praktik seperti ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih dan adil. Ia mengingatkan bahwa delik pers tidak seharusnya dipidanakan. “Ketua Komisi Kejaksaan Agung dalam beberapa kesempatan telah menegaskan bahwa pemberitaan media bukan ranah pidana,” jelasnya.
Pihak LSM RAKO mengaku telah menyurati Kapolda Sulut, Kejati Sulut, Gubernur Sulut, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk meminta perlindungan hukum secara resmi.
“Kami tidak akan gentar. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran demi Indonesia yang lebih maju di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Ketua LSM RAKO.