Sekda Novly Wowiling Buka kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Desa di Kabupaten Minut

oleh

MINUT – Sekretaris Daerah Minahasa utara (Minut), Ir.Novly Wowiling M.Si mewakili Bupati Joune Ganda, membuka kegiatan Sosialisasi Penegasan batas desa, Selasa, (24/6/2025), bertempat di Aula lantai 3 Kantor Bupati Minut.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegasan batas desa dan peranannya dalam pembangunan daerah, serta melalui sosialisasi ini akan memberikan informasi kepada masyarakat tentang proses penegasan batas desa, termasuk tahapan-tahapan yang harus dilalui dan dokumen-dokumen yang diperlukan, juga sosialisasi serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan penegasan batas desa, sehingga dapat membantu dalam proses penegasan batas desa yang lebih akurat dan efektif, dan dengan adanya sosialisasi ini.

Disamping itu, masyarakat juga dapat lebih terlibat dalam proses penegasan batas desa dan memahami pentingnya perannya dalam pembangunan daerah, juga untuk penegasan batas desa dapat membantu mengurangi konflik antar desa atau antar wilayah, sehingga sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegasan batas desa dalam mengurangi konflik.

Dalam laporannya di awal kegiatan, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Sefferson Sumampow S.STP.,S.IP., M.Si, menyoroti beberapa hal penting terkait penegasan batas desa dan progres pengumpulan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan tersebut.

“Penegasan batas desa di Kabupaten Minasa Utara menjadi sangat strategis dalam perancangan pembangunan. Hal ini berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintah di tingkat desa. Banyak dari pemerintah desa di Kabupaten Minut yang telah memasukkan proposal anggaran untuk kegiatan penegasan batas desa ke dalam Rencana Anggaran Belanja APBDES Tahun 2025, dengan total cakupan dari berbagai kecamatan,” ujar Sefferson.

Lanjutnya, dari sekira 131 desa dan kelurahan di Kabupaten Minasa Utara, baru 9 desa yang telah mengumpulkan dokumen yang diperlukan. Ini menunjukkan perlunya ada percepatan dalam pengumpulan dokumen agar tahapan selanjutnya dapat dilaksanakan.

Ditambahlannya, telah ditemukan beberapa konflik batas antar desa, baik dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan. Penting bagi camat untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini. Keterlambatan dalam pengumpulan dokumen menjadi isu utama yang harus segera diatasi oleh pemerintah desa dan kecamatan.

“Jika penyelesaian batas antar desa tidak dapat dilakukan, Bupati Minasa Utara memiliki kewenangan untuk menetapkan batas yang definitif. Kepala desa dan lurah diminta untuk segera berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah ini, dan tim dari pemerintah daerah akan mendampingi proses penegasan batas,” jelasnya.

Sementaram Assisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu membacakan sambutan dari Bupati Minahasa Utara.

“Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Bupati dan Wakil Bupati memberikan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa sangat diperlukan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Umbase Mayuntu.

Menurutnya, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat berdasarkan praktik masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

“Batas desa akan memberikan pembatas administratif antar desa yang ditentukan berdasarkan titik-titik koordinat Dengan demikian, tata cara penetapan, penegasan, dan pengisahan batas desa harus mematuhi beberapa hal: Penetapan batas desa di darat berpedoman pada dokumen batas desa berupa peta rupa bumi dan dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum. Untuk batas desa di wilayah laut, berpedoman pada undang-undang pembentukan daerah dan peta laut, Batas desa hasil penetapan akan ditetapkan oleh bupati melalui peraturan bupati. Peraturan bupati harus memuat titik koordinat batas desa yang dituangkan dalam lampiran. Penetapan dan pengesahan batas desa merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif dan mengoptimalkan manfaat serta meminimalkan risiko yang muncul,” ujar Umbase Mayuntu.

Olehnya, diharapkan melalui kegiatan ini, semua pihak memperoleh pengetahuan yang benar sehingga akan meminimalkan konflik, dan meningkatkan kepastian hukum atas batas-batas administratif desa. Mari kita bekerja sama untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dalam penetapan ini agar tidak terjadi kesalahan di lapangan.

Sementara Sekda Novly Wowiling dalam arahannya tentang Sosialisasi Penegasan Batas Desa menyampaikan akan berusaha menyelesaikan masalah ini.

“Proyek Batas Desa mengalami kendala, namun tetap harus dilanjutkan hingga selesai. Komitmen pimpinan, termasuk Bupati, akan berupaya menyelesaikan batas desa secara tuntas, bukan hanya secara manual tetapi juga dengan menggunakan teknologi kekinian,” ujar Sekda Novly Wowiling.

Penggunaan titik koordinat dan teknologi drone untuk memvisualisasikan batas desa dengan lebih hidup dan akurat. Metodologi akan dilakukan di beberapa kecamatan dengan tiga cara pengukuran: manual, citra satelit, dan visualisasi drone.

Penting terdapat anggaran yang disiapkan agar proyek ini berhasil. Penggunaan pendapat dari pihak yang berkompeten untuk memastikan akurasi data batas desa.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi penegasan batas desa ini, kiranya dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengurangi konflik antar desa atau antar wilayah.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi Penegasan Batas Desa ini, Kadis PUPR Alfons Tintingon, Kepala Dinas PMD, Frederick Tulengkey serta seluruh camat dan para Hukum tua Se-kabupaten Minahasa Utara.

(Budi)