MINSEL – Suasana malam di Desa Wiau Lapi Jaga IV, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), mendadak mencekam pada Kamis malam (28/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Seorang warga, Jimris Tambun, menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh pelaku berinisial RK alias Ridel (20).
Merasa terancam, Jimris segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tareran sekitar pukul 01.00 WITA dini hari. Dalam laporannya, ia menuturkan bahwa ancaman dengan sajam itu membuat dirinya takut akan keselamatan.
Selain RK, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain yakni IM alias Ian (31), warga Desa Wiau Lapi Jaga IV, yang diduga berperan sebagai pembuat senjata tajam tersebut.
Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, SH, menegaskan bahwa kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata tajam sembarangan. Setiap tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Andros menambahkan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan ke Polres Minsel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka sudah kami geser ke Polres Minsel,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada serta menyadari bahaya kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kepolisian juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(*Yolla)