Bolmong – Sidang sengketa informasi terkait permintaan data penggunaan dana Desa Batu Merah digelar pada Senin (08/09) di hadapan Komisi Informasi Publik (KIP). Persidangan berlangsung alot setelah Kepala Desa Batu Merah menolak memberikan informasi yang diminta dengan alasan bahwa data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Spi, menyatakan pihaknya menghormati pendapat dari termohon, dalam hal ini Pemerintah Desa Batu Merah, namun akan membuktikan sebaliknya pada sidang lanjutan.
“Kami akan menyampaikan dalil dan bukti pada persidangan berikutnya, sehingga dapat dipastikan apakah informasi tersebut benar-benar dikecualikan atau tidak,” ujar Harianto.
Ia juga menegaskan bahwa LSM Rako dalam sengketa ini sudah tidak lagi menempuh ruang negosiasi. Tahap mediasi atau negosiasi yang biasanya menjadi bagian awal dari proses penyelesaian sengketa informasi telah dilewati, sehingga sidang langsung berlanjut ke tahap ajudikasi nonlitigasi.
Lebih lanjut, Harianto mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari informasi publik yang wajib disediakan oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya pada Pasal 9.
“Penggunaan dana desa adalah hak masyarakat untuk mengetahui, dan secara tegas undang-undang sudah menjamin keterbukaan informasi tersebut,” tegasnya.
Persidangan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hak atas informasi publik. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
