MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, guna meminta keterbukaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Surat bernomor 014/RAKO-SULUT/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua RAKO, Harianto Nanga, dan ditujukan kepada beberapa KPU daerah, masing-masing KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam surat tersebut, RAKO meminta agar setiap KPU membuka secara transparan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh keterbukaan publik. Kami meminta data lengkap terkait pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga realisasi penggunaan anggaran,” tegas Harianto Nanga dalam pernyataan tertulisnya.
Harianto menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial RAKO untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
RAKO juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu yang wajar KPU tidak memberikan tanggapan atas permintaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami siap mengajukan keberatan resmi dan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) apabila hak publik atas informasi tidak dipenuhi,” tutup Harianto Nanga.
(Elin P)*
