Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

LSM RAKO Desak KPU se-Sulut Buka Data Pengelolaan Dana Hibah

Ronal Ponamon, 08/10/202509/10/2025

MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, guna meminta keterbukaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Surat bernomor 014/RAKO-SULUT/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua RAKO, Harianto Nanga, dan ditujukan kepada beberapa KPU daerah, masing-masing KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

 

Dalam surat tersebut, RAKO meminta agar setiap KPU membuka secara transparan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh keterbukaan publik. Kami meminta data lengkap terkait pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga realisasi penggunaan anggaran,” tegas Harianto Nanga dalam pernyataan tertulisnya.

Harianto menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial RAKO untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

RAKO juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu yang wajar KPU tidak memberikan tanggapan atas permintaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami siap mengajukan keberatan resmi dan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) apabila hak publik atas informasi tidak dipenuhi,” tutup Harianto Nanga.

(Elin P)*

Related Posts:

  • IMG_20250627_193147
    PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi…
  • IMG-20240823-WA0001
    Minsel Ikut Obervasi Calon Percontohan Kabupaten…
  • Isu Dugaan Kasus Korupsi : “Ancaman” Terhadap Kredibilitas Incumbent di Pilkada Manado 2024
    Isu Dugaan Kasus Korupsi : “Ancaman” Terhadap…
  • IMG-20250621-WA0017
    Insiden Pembakaran Markas LSM Rako: Harianto Nanga…
  • IMG-20250908-WA0033
    Sidang Sengketa Informasi Dana Desa Batu Merah…
  • inakor
    Pejabat Disdik Diduga Langgar PP No12/2019, Anggaran…
Post Views: 931
Berita

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • RD-Vasung Bahas Program Pembinaan Umat Kristen dengan Kemenag RI
  • Sekda Minahasa Buka Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja JPT Pratama
  • Wamendagri Bedah Capaian PSN di Minahasa, Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Penguatan Ekonomi Rakyat
  • Uskup Manado Mgr. Rolly Untu Pimpin Misa Natal dan Tahun Baru UNIMA, Rektor Tegaskan Kasih sebagai Perekat Persatuan
  • Langkah Tegas Rektor Unima: Oknum Dosen PGSD Dilaporkan ke Mendiktisaintek dan Menteri PPPA Usai Dugaan Pelecehan Berujung Kematian Mahasiswa
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version