Bolaang Mongondow — Aktivitas galian C ilegal kembali terjadi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Di Desa Totabuan, Kecamatan Lolak, PT Marga diduga kuat melakukan penambangan material di sungai desa tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Warga Totabuan menyebut kegiatan tersebut sudah berlangsung selama beberapa hari ini dan melibatkan alat berat yang bebas keluar-masuk area sungai. Material hasil kerukan kemudian diangkut menuju lokasi penggilingan batu yang disebut-sebut milik dua pengusaha PT Rajawali, berinisial Ko F dan Ko H, yang memproduksi splet atau batu pecah.
Aksi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Warga menilai perusahaan dan oknum pengusaha tersebut sengaja mengeruk keuntungan dengan merusak sumber daya alam desa.
“Ini sudah terang-terangan. Tidak ada papan izin, tidak pernah ada sosialisasi, dan sungai sudah mulai berubah. Kalau dibiarkan, nanti musim hujan kami yang jadi korban banjir,” tegas salah satu warga Totabuan.
Dugaan Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan PT Marga & PT Rajawali
1. Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi
Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pengambilan material galian C wajib memiliki:
IUP Operasi Produksi
Izin Lingkungan
Rekomendasi Teknis dari instansi terkait
Melakukan penambangan tanpa izin dikategorikan sebagai kejahatan pertambangan.
2. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup
Kegiatan pengerukan sungai tanpa dokumen AMDAL/UKL-UPL melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal:
Pasal 36 (1): setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan
Pasal 109: melakukan usaha tanpa izin lingkungan adalah tindak pidana
Kerusakan pada alur sungai juga masuk kategori perusakan ekosistem.
3. Pelanggaran Tata Ruang dan Konservasi DAS
Penambangan dalam badan sungai tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap:
Peraturan Pemerintah No. 38/2011 tentang Sungai
Tata Ruang Kabupaten Bolaang Mongondow
Ketentuan Balai Sungai (BBWS) terkait pemanfaatan ruang sungai
Ancaman Sanksi Pidana Bila Terbukti
1. Sanksi Pidana Menurut UU Minerba
Pasal 158 UU Minerba:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, atau izin lain yang sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
Pengusaha yang menerima, membeli, atau mengangkut material ilegal juga dapat dijerat sebagai pelaku turut serta (Pasal 55 KUHP).
2. Sanksi Menurut UU Lingkungan Hidup
Pasal 109 UU 32/2009:
Penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun dan denda Rp 1 miliar – Rp 3 miliar bagi setiap pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin lingkungan.
Jika terbukti menimbulkan kerusakan parah atau membahayakan keselamatan masyarakat: Pasal 98 – 99 UU LH
Penjara 3–10 tahun dan denda Rp 3–10 miliar.
3. Penyitaan Alat Berat & Penutupan Lokasi
APRH dapat melakukan:
penyitaan excavator/dump truck
penghentian operasi
pencabutan izin badan usaha
Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat Totabuan meminta Polres Bolmong, Dinas ESDM, DLH, dan Balai Sungai segera menindaklanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut. Warga menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dari risiko banjir, longsor, dan kerusakan sumber air.
Pihak PT Marga saat di konfirmasi pak ikbal mengatakan konfirmasi langsung ke patrai sambil mengirim nomor kontak dengan nama staf Patrai nomor pun langsung di hubungi via WhatsApp. saat di konfirmasi pak pekerjaan yang ada di totabuan..menurut informasi di lakukan Pihak PT marga yang bekerja sama dengan PT Rajawali. Itu bagaimana pak patrai..paatrai menjawab
Iya pak,
selang beberapa waktu dia meralat dengan berkata Kerja sama dengan ko hok yang punya crusher totabuan, bukan dgn PT rajawali.Ko Fany saat di konfirmasi belum merespon
(Tim)
