Sulawesi Utara — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan tajam publik. Di balik maraknya tambang ilegal tersebut, satu nama terus berulang kali mencuat: DM alias “Dekker”, yang hingga kini diduga masih bebas mengendalikan operasi PETI, meski telah berkali-kali dilaporkan oleh masyarakat dan media.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah titik tambang ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara masih aktif beroperasi tanpa hambatan berarti. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Alason, Rotan Hill, dan Pasolo, yang diduga menggunakan alat berat serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida—ancaman serius bagi lingkungan hidup dan sumber air bersih warga.
Ironisnya, alih-alih dihentikan, jaringan PETI yang diduga dikendalikan DM alias Dekker justru disebut-sebut tengah bersiap melakukan ekspansi baru. Target berikutnya: wilayah Buyat, kawasan yang selama ini dikenal rentan terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Kita rencana mo buka di wilayah Buyat, kerja sama deng Dekker,” ungkap seorang sumber internal tambang kepada awak media, dengan logat Manado. Sumber tersebut juga menyebut adanya kerja sama dengan salah satu bos tambang lain yang identitasnya sengaja dirahasiakan.
Kabar rencana ekspansi ini sontak memicu kemarahan warga Buyat. Mereka menilai Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Utara terkesan lamban, pasif, bahkan bungkam, meski aktivitas PETI telah berlangsung lama dan dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“PETI ini bukan baru kemarin. Sudah bertahun-tahun jalan terus. Tapi anehnya, tidak ada tindakan tegas. Kami bertanya-tanya, ada apa? Jangan-jangan ada aliran dana ke oknum tertentu,” ujar seorang warga Buyat dengan nada kecewa.
Warga menegaskan, kepercayaan publik terhadap APH di daerah kian tergerus, terutama dalam penanganan mafia tambang emas ilegal. Mereka mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri untuk turun langsung ke lapangan dan mengambil alih penanganan kasus PETI di Sulawesi Utara yang dinilai telah “mandek” di level daerah.
Secara hukum, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat dan denda miliaran rupiah.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang. Jika terbukti melanggar hukum, tangkap DM alias Dekker dan semua pelaku PETI. Lingkungan kami sudah rusak, dan masa depan anak-anak Buyat kini dipertaruhkan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian dan instansi terkait di Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.
(Tim)






