BITUNG – Miris, hingga detik ini aparat penegak hukum di Sulawesi Utara, khususnya Polda Sulut dan Polres Bitung, terkesan tutup mata terhadap aktivitas mafia solar ilegal (BBM) yang semakin merajalela di wilayah Manembo-nembo atas, Kota Bitung.
Sudah tiga kali pemberitaan media menyoroti praktek haram tersebut, namun tak ada langkah tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat pun bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan Polda Sulut dan Polres Bitung? Apakah hukum bisa dibeli dengan uang sogokan?
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan sudah menegaskan pentingnya sinergitas Polri dengan wartawan/pers untuk mengungkap segala bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana migas. Namun, di lapangan yang terjadi justru sebaliknya: pembiaran, masa bodoh, bahkan seolah main mata dengan mafia solar ilegal.
Warga Manembo-nembo menilai, kondisi ini sudah mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat. Kepercayaan publik runtuh karena aparat yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, malah diduga ikut menikmati hasil kotor dari bisnis solar ilegal.
“Kalau cara kerja aparat seperti ini, lebih baik Kapolri segera copot Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung. Jelas mereka tidak mampu, bahkan terkesan bersekongkol dengan mafia solar ilegal. Ini bukan lagi pelanggaran kecil, tapi sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara triliunan rupiah,” tegas seorang warga.
Landasan Hukum., Aktivitas ilegal ini jelas-jelas melanggar: UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas):Pasal 53 huruf b: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 55: “Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
KUHP Pasal 55 dan 56:
Setiap pihak yang turut serta, membantu, atau membiarkan tindak pidana berlangsung, dapat dipidana sebagai pelaku maupun turut serta dalam kejahatan.
Dengan demikian, aparat penegak hukum yang diduga melakukan pembiaran bahkan main mata dengan mafia solar ilegal, juga bisa dijerat hukum karena dianggap ikut serta atau membantu kejahatan.
Desakan Masyarakat.,
Aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu stabilitas distribusi energi, merugikan masyarakat kecil, dan berpotensi memicu konflik sosial.
Kini, masyarakat mendesak agar Kapolri turun tangan langsung, membentuk tim khusus untuk menindak tegas mafia solar ilegal sekaligus memeriksa aparat yang terlibat pembiaran.
“Jangan sampai kepercayaan rakyat benar-benar hilang terhadap Polri. Negara tidak boleh kalah dengan mafia,” pungkas warga Manembo-nembo dengan nada geram.
(Tim)*





