MINAHASA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (22/9/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi. Persetujuan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan intensif antara legislatif dan eksekutif sebagai wujud komitmen bersama dalam percepatan pembangunan daerah.
Sebelum pengesahan, tiga fraksi menyampaikan pandangan akhirnya:
- Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan APBD, serta meminta agar program yang tidak berdampak langsung ke masyarakat dihapus.
- Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih proaktif dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mendukung percepatan pembangunan. Fraksi ini juga meminta evaluasi kinerja SKPD yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah.
- Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran perubahan agar dapat benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, serta mendorong koordinasi antarpihak untuk memastikan manfaat optimal.
Ketiga fraksi tersebut akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dalam proses pembahasan perubahan APBD ini.
“Perubahan APBD ini disusun berdasarkan kondisi riil keuangan daerah, dinamika pembangunan, dan kebutuhan prioritas masyarakat. Dokumen ini akan menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa APBD Perubahan 2025 akan difokuskan pada:
- Peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan,
- Penguatan infrastruktur yang menunjang konektivitas dan pertumbuhan ekonomi,
- Pemberdayaan masyarakat desa sebagai fondasi pembangunan yang inklusif.
Setelah penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD 2025 akan segera dikirimkan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup secara resmi oleh pimpinan DPRD dengan pembacaan doa, menandai selesainya proses legislatif yang penting dalam perjalanan pembangunan daerah.
(Budi)
