Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Diduga Kebal Hukum, PT Marga Terus Lakukan Galian C Ilegal di Sungai Totabuan — Warga Desak Aparat & Dinas Terkait Segera Turun Tangan

Ronal Ponamon, 24/11/202524/11/2025

Bolaang Mongondow — Aktivitas galian C ilegal yang diduga dilakukan PT Marga di Sungai Totabuan, Kecamatan Lolak, kini memicu kemarahan warga. Meski tanpa izin resmi dan diduga melanggar berbagai aturan pertambangan serta lingkungan hidup, perusahaan tersebut tetap nekat beroperasi seolah-olah kebal terhadap hukum.

Warga menyebut alat berat milik PT Marga hampir setiap hari keluar masuk sungai untuk mengeruk material pasir dan batu, kemudian mengangkutnya ke lokasi pengolahan milik Ko Hok—pengusaha pemilik crusher di Totabuan—yang sebelumnya disebut terkait PT Rajawali. Aktivitas ini berlangsung tanpa papan proyek, tanpa izin lingkungan, dan tanpa sosialisasi kepada masyarakat.

Ini sudah jelas-jelas ilegal, tapi mereka tetap jalan. Sepertinya hukum tidak berlaku bagi mereka,” tegas salah satu warga Totabuan dengan nada kesal.

Perusahaan Diduga Sengaja Melanggar Regulasi

Kegiatan yang dilakukan PT Marga dan pihak-pihak yang terlibat diduga melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:

1. Pelanggaran UU Minerba

Melakukan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi termasuk kejahatan pertambangan, sebagaimana diatur Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

2. Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Tidak adanya AMDAL atau UKL-UPL melanggar Pasal 36 dan Pasal 109 UU 32/2009. Ancaman hukuman:

1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar, bahkan 3–10 tahun jika terbukti menimbulkan kerusakan atau membahayakan masyarakat.

3. Pelanggaran Ketentuan Sungai & Tata Ruang

 

Galian dalam badan sungai tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap:

PP No. 38/2011 tentang Sungai

Ketentuan Balai Sungai (BBWS)

Rencana Tata Ruang Kabupaten Bolmong

Kerusakan sungai dianggap dapat memicu banjir besar saat musim hujan.

Konfirmasi yang Membingungkan, Indikasi Tidak Transparan

Saat dikonfirmasi, perwakilan PT Marga bernama Ikbal justru mengarahkan untuk menghubungi seseorang bernama Patrai, yang disebut sebagai pihak terkait. Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan kerja sama dengan PT Rajawali, Patrai menjawab singkat:

Iya pak.”

Namun beberapa saat kemudian, ia meralat jawabannya dan menyatakan:

“Kerja sama dengan Ko Hok yang punya crusher Totabuan, bukan dengan PT Rajawali.”

Sikap yang berubah-ubah tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa perusahaan tidak transparan mengenai kegiatan sebenarnya di lapangan.

Sementara itu, Ko Fany, salah satu nama yang disebut warga sebagai pihak terlibat, tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Pemerintah desa juga sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi

Ketika wartawan mendatangi rumah Kepala Desa Totabuan, salah satu keluarga menyampaikan bahwa kepala desa sedang keluar menuju Lolak.

Pesan WhatsApp yang dikirimkan untuk meminta klarifikasi juga tidak dibalas hingga berita ini dipublikasikan.

Diamnya pemerintah desa memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan.

Desakan Keras: Aparat & Dinas Harus Turun, Jangan Diam

Warga dengan tegas meminta:

Polres Bolmong

Dinas ESDM Sulut

Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Balai Wilayah Sungai (BBWS)

untuk segera turun ke lokasi, menghentikan kegiatan ilegal tersebut, dan melakukan penindakan sesuai aturan hukum.

“Kalau rakyat kecil ambil pasir satu bak saja langsung ditangkap. Tapi perusahaan besar seenaknya merusak sungai tidak disentuh sama sekali. Di mana keadilan?” geram warga.

Tuntutan Warga

1. Penyitaan alat berat yang beroperasi tanpa izin

2. Penghentian total aktivitas pengerukan

3. Pemeriksaan terhadap PT Marga, Ko Hok, dan pihak lain yang terlibat

4. Audit lingkungan dan kerusakan sungai

5. Transparansi penuh dari pemerintah daerah

Kasus galian C ilegal di Sungai Totabuan kini menjadi simbol dugaan bahwa ada pihak tertentu yang kebal hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow. Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan mengancam keselamatan warga Totabuan.

(Tim)*

 

Post Views: 287
Berita Bolmong Raya Nasional

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • Diduga Kebal Hukum, PT Marga Terus Lakukan Galian C Ilegal di Sungai Totabuan — Warga Desak Aparat & Dinas Terkait Segera Turun Tangan
  • Sekda Minahasa Tekankan Pentingnya Harmoni dalam Keberagaman di Sosialisasi Moderasi Beragama
  • Buahjatuh tak jauh dari pohonnya Aprilian Lumbaa Harumkan Kota Manado Lewat Tembakan Emas.
  • Atlet Sprinter Minsel Flauny Dalengkade Sabet 2 Emas dan 1 Perunggu di Cabor Atletik Porprov 2025
  • Bupati Robby Dondokambey Resmi Buka Festival Danau Tondano 2025, Targetkan Jadi Agenda Wisata Internasional
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version