Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Diduga Mafia PETI “Honggo” Dalang Tiga WNA Cina Tanpa Dokumen Bebas Beraktivitas di Lokasi Tambang Ilegal Buyandi

Ronal Ponamon, 23/01/2026

Bolaang Mongondow Timur – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perkebunan Desa Buyandi, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini mengarah pada pelanggaran hukum serius dan terstruktur. Aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga melibatkan tenaga kerja asing ilegal serta jaringan pemodal dan pelindung di lapangan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media, ditemukan sekitar tiga (±3) Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bebas berkeliaran dan diduga aktif bekerja di lokasi PETI. Keberadaan mereka disinyalir tanpa dokumen keimigrasian dan izin kerja yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sumber terpercaya di lapangan menyebutkan, aktivitas PETI Buyandi ini diduga kuat dibiayai dan dikendalikan oleh pemodal berinisial Bos Honggo, yang ditengarai menjadi aktor utama masuknya tenaga asing ke wilayah Sulawesi Utara untuk mendukung operasional pertambangan emas ilegal.

“Di lokasi bukan hanya ada WNA Cina, tetapi juga pekerja lokal yang mengetahui bahkan diduga ikut melindungi aktivitas PETI serta keberadaan tenaga asing tanpa dokumen. Jika dibiarkan, ini sama saja dengan pembiaran kejahatan,” tegas salah satu sumber.

Aktivitas Terang-terangan, Publik Soroti Kinerja APH

Aktivitas PETI tersebut berlangsung secara terbuka dan berulang, seolah kebal hukum. Kondisi ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan dugaan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Bolaang Mongondow Timur, belum menjalankan fungsi penegakan hukum secara maksimal.

Masyarakat menilai, pembiaran terhadap PETI yang melibatkan WNA ilegal merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum, keamanan negara, serta keselamatan lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Secara hukum, praktik ini memenuhi unsur tindak pidana berlapis, baik dari aspek keimigrasian maupun pertambangan.

Pelanggaran Keimigrasian Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:

Pasal 119 ayat (1)

Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Pasal 122 huruf a

WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau bekerja tidak sesuai peruntukan dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Pasal 124 huruf b

Setiap orang yang dengan sengaja melindungi, menyembunyikan, memberi pemondokan, atau memberikan penghidupan kepada WNA ilegal dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Pasal ini berpotensi menjerat pemodal, koordinator lapangan, pemilik lahan, maupun pekerja lokal yang mengetahui dan tetap melindungi keberadaan WNA tanpa dokumen.

Pelanggaran Pertambangan (PETI)

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 161

Setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual hasil tambang ilegal dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, pihak yang turut serta atau membantu terjadinya kejahatan juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Atas dasar tersebut, masyarakat menyampaikan desakan keras kepada aparat terkait:

Menangkap dan memeriksa seluruh pekerja di lokasi PETI Buyandi, karena diduga turut serta melindungi aktivitas tambang ilegal dan WNA tanpa dokumen.

Kantor Imigrasi diminta segera mengamankan dan menindak tegas WNA asal Cina sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Polres Bolaang Mongondow Timur didesak menutup total lokasi PETI, menangkap pemodal, pemilik lahan, koordinator lapangan, serta pihak yang diduga menjadi beking.

Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan menyentuh aktor utama, bukan hanya pekerja kecil di lapangan.

Publik menegaskan, apabila penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil dan membiarkan aktor utama bebas, maka praktik tersebut dinilai tebang pilih dan mencederai rasa keadilan.

Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri untuk turun tangan langsung guna memulihkan wibawa hukum di Bolaang Mongondow Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bolaang Mongondow Timur, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka fakta lanjutan kepada publik.

 

(Tim)*

Related Posts:

  • IMG-20250218-WA0000
    Menjaga Bahasa Daerah di Era Digital: Peran…
  • IMG-20250829-WA0001
    WNA Cina Kuasai Ratatotok! Mr. Wangtaso Hancurkan…
  • tambang
    Berikut Beberapa Nama Oknum Diduga Pelaku…
  • PT Marga
    Diduga Kuat Melanggar Hukum, PT Marga Nekat Lakukan…
  • ratatotok
    Masyarakat Geram: Ratatotok Dikuasai Investor Asing,…
  • IMG_20250414_163038_copy_432x569
    Pertambangan Emas Tanpa ijin di Tobayagan Kebal…
Post Views: 2
Berita Mitra Nasional

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • Diduga Mafia PETI “Honggo” Dalang Tiga WNA Cina Tanpa Dokumen Bebas Beraktivitas di Lokasi Tambang Ilegal Buyandi
  • Wabup Vanda Sarundajang Resmikan Kantor BNI KCP Langowan
  • INAKOR Dorong Klarifikasi dan Kehati-hatian Soal Kesiapan Lahan Koperasi Merah Putih
  • Wabup Minahasa Buka Layanan Jemput Bola IKD di Desa Kayuuwi
  • Merajut Gagasan di Batam, Membawa Harapan ke Minahasa
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version