Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Peredaran Sabu di Mitra, Babuk Seberat 8,92 Gram Disita dari Pelaku FK

admin, 05/04/2024

MANADO – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Dihubungi terpisah pada Kamis (4/4/2024) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka FK ditangkap pada hari Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara,” terangnya.

Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang. Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai,” kata Kombes Pol Michael.

Barang Bukti sabu seberat 8,92 gram.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar,“ ungkap Kabid Humas.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Kami imbau imbau kepada masyarakat agar berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba terutama pada lingkungan keluarga dan orang-orang terdekat di sekitarnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan ke pihak kepolisian apabila mendapati peredaran narkoba di lingkungannya,” pesannya.

 

(N.Sangadi)

Related Posts:

  • IMG-20240308-WA0010_copy_400x267
    Polda Sulut Amankan Satu Lagi Tersangka di Kasus…
  • tsk narkoba
    Satres Narkoba Polres Bitung Ungkap 44 Paket…
  • tsk
    Tim Resmob Polda Sulut Amankan Komplotan Pencuri…
  • Ajak Masyarakat Jauhi dan Perangi Narkoba, BNN Sulut Gelar Aksi Pasang Stiker di Mikrolet dan Kendaraan Pribadi
    Ajak Masyarakat Jauhi dan Perangi Narkoba, BNN Sulut…
  • IMG-20240425-WA0034
    Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Diduga Hasil PETI
  • Kapolda Pangdam
    Kapolda Sulut Bersama Pangdam XIII/Merdeka Pimpin…
Post Views: 536
Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Oknum Dosen DM Dinonaktifkan Usai Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi Prodi PGSD FIPP, Rektor Pastikan Keadilan bagi Korban
  • Tim Resmob Raja Bogani Bolmong Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Personel Reskrim Polres Bolmong
  • Unima Buka Suara soal Meninggalnya Mahasiswa PGSD FIPP, Rektor Joseph Kambey Kutuk Perbuatan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus
  • Diduga Tak Sesuai Kontrak, Proyek Madrasah di Toruakat Minta APH Turun Tangan
  • Dari Monas untuk Minahasa: Asa Baru Penguatan Layanan Pemadam Kebakaran
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version