Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

58,52 Miliar Dana Desa di Minut Sudah Dicairkan, Bupati Joune Ganda: Kelola Dengan Baik, Jangan Sampai Melanggar Hukum

admin, 05/07/202516/07/2025

MINUT-Pada tahun anggaran 2025 ini, sesuai data dari DJPK Kemenkeu RI, untuk Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara menerima pagu anggaran dana Desa sebesar Rp 98.50 miliar yang dibagikan kepada 125 Desa.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki menyebutkan sudah dicairkan sampai Juni 2025 adalah sebesar Rp 58,52 Miliar.

“Ini berarti sudah 59.41 persen dari pagu dana desa 2025 untuk Kabupaten Minahasa Utara yang sebesar Rp 98,50 miliar.”jelas Carla.

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyebutkan, sasaran dan tujuan utama Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Dikatakannya, Dana Desa juga diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Kata Joune Ganda, akibat salah memanfaatkan, pada tahun sebelumnya ada beberapa orang kepala Desa dan perangkat  desa yang terjerat hukum.

” Saya ingatkan sekali lagi, dana Desa itu untuk pembangunan di Desa, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi aparat pemerintah desa apapun alasannya.” ujar Bupati Minut Joune Ganda

Bupati juga menegaskan telah memerintahkan kepada Dinas Pemdes, Badan keuangan dan inspektorat agar meningkatkan koordinasi dan pengawasan dari awal, pemanfaatan hingga pertanggung jawaban

Dikatakannya, bercermin dari penggunaan dana desa tahun anggaran sebelumnya, dimana ada beberapa kepala desa atau perangkat desa yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat melanggar petunjuk teknis dan lemahnya pengawasan oleh intansi terkait.

” Saya ingatkan aparat Pemdes dan badan keuangan agar memonitor dan mempertegas penerapan pencairan dana desa  dengan konsep sesuai kebutuhan, artinya dana yang dicairkan sesuai daftar kebutuhan anggaran pekerjaaan. Sebab kalau dicairkan satu kali itu rawan penyalagunaan” ucapnya.

Joune menegaskan, terlepas dengan dana desa, setiap pelanggaran keuangan daerah dan negara, dia akan mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.

” Jadi saya tegaskan kembali, bagi jajaran Pemkab Minut yang terbukti melanggar hukum apalagi terkait dengan korupsi, maka tidak akan ada pembelaan dan pilih kasih untuk di proses hukum” tandas Sekjen APKASI itu sambil berharap agar ASN pemkab Minut menjaga Integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Stephen Tuwaidan mengatakan terkait pengelolaan dana Desa dilakukan sesuai dengan APBDES yang telah ditetapkan.

” Diharapkan kiranya tanggung jawab pengawasan benar dilakukan oleh Inspektorat, Dinas PMD, Camat, BPD, bahkan masyarakat sehingga output dari APBDES dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa itu sendiri” ujarnya.

Dia membenarkan dan mendukung sepenuhnya ketegasan dan keseriusan Bupati Joune Ganda soal dana Desa yang sangat rawan jika tidak dikelolah dengan benar.

(Budi)

Post Views: 186
Minut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Dosen FEB UNIMA Jessylistina Langie MSi dan Aurel Sampelan, MSi Tingkatkan Kompetensi Digital Guru SMA Negeri 3 Tondano Lewat Program PKM
  • Telly Tangkere, M.Pd. Latih Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano Kelola Jajanan Kuliner Melalui Program PKM Unima
  • Jajaki Kerja Sama Strategis ‘Sister City’, Bupati Robby Dondokambey: Gianyar Contoh Daerah Pariwisata Unggulan
  • RD-Vasung Beri Apresiasi kepada Paskibraka Minahasa, Laksanakan Studi Kebangsaan di Gianyar Bali
  • Sidang PTUN Jakarta Hadirkan Dua Saksi, Fakta Hukum Perkuat Posisi Rektor UNIMA Dr. Joseph Kambey MBA
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version