Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposional Terbuka

admin, 15/06/202325/06/2023

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa
Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.
(cnn/e-km)

Post Views: 642
Pages: 1 2
Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Heaven Kawet, Juara Dunia Karate dari Modoinding, Disambut Meriah di Markas LPK RI Sulut
  • Pemdes Tungoi II Gelar Lomba Dana-Dana Tingkat RT dan Line Dance Tingkat Dusun
  • JG-KWL Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-80 RI
  • Disnaker Minahasa Gelar Job Fair, Sekda Watania: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
  • Sambut dan Meriahkan HUT RI ke-80, Polres Kotamobagu Laksanakan Olah Raga Bersama Masyarakat
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version