Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Tahap 1, Penyidik Gakkumdu Serahkan Berkas Tindak Pidana Pemilu di Talaud ke JPU

admin, 05/03/2024

TALAUD– Tim Penyidik Polres Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) dari Polres Kepulauan Talaud didampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan tahap 1 atau penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kepulauan Talaud, Selasa (5/3/2024) siang, sekira pukul 13.25 Wita .

Hadir dalam tahap 1 atau penyerahan berkas, tim penyidik Gakkumdu yang dipimpin Ipda Yulham Azhar, S.H bersama Koordiv P3S Bawaslu Talaud Glendy Dalope, S.Ikom. Berkas tersebut diterima Jaksa Fungsional Kejari Kepulauan Talaud Desliana Sitorus, S.H selaku JPU.

” Karena rangkaian proses penyidikan dari penyidik kepolisian di sentra Gakkumdu telah selesai. Hari ini kami tanggal 5 Maret 2024, kami telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu atau tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud untuk selanjutnya akan diteliti. Jika sudah dinyatakan lengkap akan di P -21 dan selanjutnya kami akan lanjut ke tahap 2 atau penyerahan TSK ( Tersangka – red) dan barang bukti,” ungkap Ipda Yulham yang juga diketahui menjabat Kanit IV Sat Reskrim di Polres Kepulauan Talaud.

Terkait tahap 1 yang dilakukan Penyidik Gakkumdu ini, JPU Kejaksaan mengatakan pihaknya akan segera meneliti berkas yang diserahkan.

“Hari ini, pihak Kejari Talaud telah menerima berkas tahap 1 dari penyidik, dan kami akan segera melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan. Apabila lengkap akan kami informasikan kepada penyidik dan apabila kurang akan juga kami informasikan kepada penyidik,” jelas Sitorus

Diketahui, dugaan kasus tindak pidana Pemilu yang sudah di tahap satukan adalah terkait Money Politic atau Politik Uang pada masa tenang atau H – 1 Pemilu 2024, medio 13 Februari lalu di Desa Sawang Kecamatan Melonguane.

Sentra Gakkumdu telah melakukan OTT terduga pelaku bersama barang bukti , mengambil keterangan dari sejumlah saksi, menaikkan kasus ke tahap penyidikan, pemeriksaan ahli pidana di UNSRAT Manado, kembali mengambil keterangan saksi, gelar perkara dan prosedur hukum lainnya.

(N.Sangadi)

Post Views: 966
Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima, Frederico Louis Fan Gonggonang: Dari Mimpi Menjadi Bintara Polri, Kini Menatap Karier di Dunia Hukum Tata Negara
  • Kabupaten Minahasa Kembali Terima Penghargaan TPID Berprestasi 2025
  • Pemkab Minahasa dan Bank SulutGo Teken MoU Komoditi Unggulan, Luncurkan Program KUR Bohusami
  • Botol Bir Jadi Senjata, Warga Toruakat Alami Luka Serius di Wajah — Keluarga Tuntut Penegakan Hukum Tegas
  • Kuliah Tamu Program Magister Administrasi Negara FISH Unima Hadirkan Ketua IAPA, Vanda Sarundajang Tekankan Penguatan Diskursus Akademik
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version