Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Tim Resmob Polda Sulut Amankan Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic

admin, 25/03/2024

MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic, pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil berdasarkan informasi dari Ditreskrimum, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku yang diamankan empat orang laki-laki. Masing-masing berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa. Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” kata Kombes Pol Thamsil, Senin (25/3/2024) siang.

Modusnya, para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.

“Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta,” jelas Kombes Pol Thamsil.

Informasi warga tersebut benar adanya. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,” terang Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” singkat Kombes Pol Siahaan.

(N.Sangadi)

Post Views: 450
Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Penutupan Pra PK2MB, Dekan Prof. Theo Ajak Mahasiswa Baru FISH Unima Berjiwa Petarung dan Anti-Pungli
  • Gubernur Sulut Tinjau Langsung Dampak Puting Beliung di Manado, Salurkan Bantuan dan Ajak Warga Waspada
  • Pemkab Minahasa Gelar Ibadah Oikumene Bulan Agustus dan Bulan Kemerdekaan RI ke-80 Tahun 2025
  • Hari Kedua Pra PK2MB, Plt Ketua BEM FISH Martsindy Rasuh, Dukung Program Rektor Lawan Pungli: Mahasiswa Harus Jadi Garda Terdepan
  • BEM FISH Jadi Pelopor Pra PKKMB 2025 di Unima, WD III Doktor Joy Kumaat: “Salam Petarung!”
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version