Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Terlambat Datang, Puluhan Siswa Tidak Diijinkan Ikut KMB, Kepsek SMK Negeri 3 Manado Kangkangi Asta Cita Presiden RI

admin, 31/01/2025

MANADO– Puluhan Siswa SMK Negeri 3 Manado tidak di ijinkan masuk ke dalam kelas untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) oleh Kepala Sekolah mendapat cibiran dari salah alumni SMK 3 Manado.

Puluhan siswa berseragam di kenakan sanksi tidak masuk kelas dengan alasan terlambat dan diganjar duduk di lantai (paving blok) oleh Kepala sekolah melalui guru piket yang bertugas pada Kamis (30/01/2025).

Hal tersebut mendapat kecaman dari salah satu Alumni SMK 3 Manado Christian Bagensa SH. Menurutnya pihak sekolah tidak boleh melakukan hal tersebut, karena mereka punya hak untuk belajar apalagi sudah keluar dari rumah dengan memakai seragam dan terlebih sudah ada di lingkungan sekolah.

“Saya saat sekolah tidak ada hukuman untuk tidak ikut kegiatan belajar mrngajar, kalaupun saya dan teman-teman terlambat kami diberikan hukuman seperti mengangkat rumput, membersihkan toilet dan hukuman lainnya tapi kami tetap diberikan waktu untuk masuk kelas belajar bersama teman-teman yang tidak terlambat.” ujar Cris.

Siswa datang ke sekolah dengan tujuannya menuntut ilmu tapi kalau pintu sekolah sudah dikunci dari dalam bagai mana bisa mendapat ilmu di sekolah dan ini sangat rentan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun setelah di konfirmasi kepada pihak sekolah,para siswa yang di kenakan sangsi tersebut kembali di ijinkan masuk untuk mengikuti KMB.

“Tindakan Pihak sekolah dalam hal ini aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah jelas melanggar Asta Cita, pada point 4 jelas tertulis bahwa memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,”ungkap Cris, seraya menambahkan sebagai alumni saya meminta Kepala Sekolah untuk merevisi aturan yang sangat merugikan generasi pelajar tersebut.

Sampai berita ini diturunkan Kepala sekolah SMK Negeri 3 Manado belum bisa dihubungi melalui telepon celulernya yang bernomor 085256044***.

(Budis/tim)

Post Views: 348
Artikel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Kuliah Tamu Program Magister Administrasi Negara FISH Unima Hadirkan Ketua IAPA, Vanda Sarundajang Tekankan Penguatan Diskursus Akademik
  • Sekda Minahasa Buka FGD Pemutakhiran RPKP Kawasan Mapalus Langowan Barat
  • Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka RAKORWASDA 2025 di Yama Resort
  • Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lolak Berkomitmen Hapus Segala Bentuk Sumbangan, Aktivis Apresiasi dan Dorong Sekolah Lain Ikut Aturan Nasional
  • Bupati Minahasa Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Tanda Tangan
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version