BOLMONG – Polres Bolaang Mongondow (Bolmong),Sulawesi Utara menggelar Konferensi Pers pengungkapan dua kasus pencurian Barang Elektronik (Curanik) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (27/03/2025)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Mapolres Bolmong dan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Lido Ratri Antoro SH, SIK, MM, didampingi Kasat Reskrim IPTU Stefanus Mentu dan Kasi Humas Polres Bolmong, IPDA Iskandar Mokoagow
Dalam keterangannya, Kapolres Bolmong membeberkan penangkapan terhadap satu pelaku curanik dan dua pelaku curat.
“Tersangka pertama yakni Jufry Rolobessy alias Ale (47),” ungkap Kapolres.
Jufry Rolobessy ditangkap atas kasus pembobolan pintu belakang Kantor Dinas Kesehatan Bolmong, kemudian mengambil satu tas ransel berisi laptop dan perlengkapannya.
Dalam aksinya, Ale dibantu dua rekannya. Namun, dua rekan pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), sehingga saat ini ditahan di Polres Bolsel, sementara Ale ditahan di Polres Bolmong.
“Sementara tersangka Ale ditangkap di wilayah Bolmong, itulah sebabnya penanganan dilakukan di dua Polres berbeda,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga membeberkan dua pelaku lainnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan, yakni Marfin Takaliwang alias Aping (21) dan Eman Palutungan alias Eman (31).
“Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian terhadap 4 unit sepeda motor di lokasi berbeda serta 2 ekor kambing milik warga,” beber Kapolres.
Adapun lokasi aksi mereka tersebar di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga; Desa Cempaka, Kecamatan Sang Tombolang; Desa Pusian, Kecamatan Dumoga; Desa Tadoy; hingga Desa Atoga, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
“Total mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan dan ternak,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka curanik, Jufry Rolobessy, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E, ke-5E KUHP subsider Pasal 362 KUHP. Sementara dua pelaku curat, Marfin dan Eman, dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4 KUHP.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” terangnya.
Kapolres Bolmong AKBP Lido Ratri Antoro. Diakhir dalam conference pers, Kapolres Bolmong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih hati-hati jangan sampai lengah karena salah satu motor yang dicuri sesuai dengan keterangan kuncinya masih tergantung di motor yang diparkir.
Kapolres juga menyarankan kepada pemerintah daerah agar lebih hati-hati terutama yang berkaitan dengan pengamanan gedung dan semua aset’ yang ada perkantoran.jangan sampai hal yang sama terjadi kembali,dan apabila di butuhkan kami siap untuk melakukan Patroli di Komplek perkantoran yang ada.ucap Kapolres.
(Ronal P)