MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melalui Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung (JGKWL), mengimbau masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri agar mematuhi seluruh prosedur dan aturan resmi ketenagakerjaan.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta kekerasan yang kerap dialami oleh pekerja migran.
Bupati Joune menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai negara tujuan kerja serta legalitas agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani penempatan calon pekerja.
“Pentingnya untuk memahami mengenai negara tujuan kerja serta legalitas agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani penempatan calon pekerja,” pesan Bupati Joune Ganda.
Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja dengan gaji tinggi tanpa informasi yang jelas. Untuk itu, Pemkab Minut mendorong calon pekerja migran agar berkonsultasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Minut guna memperoleh informasi resmi dan pendampingan dalam proses keberangkatan.
“Carilah informasi yang jelas tentang negara tujuan dan pekerjaan yang ditawarkan. mengenai negara tujuan kerja serta legalitas agen atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menangani penempatan calon pekerja.Sebisa untuk berkonsultasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Minut guna memperoleh informasi resmi dan pendampingan dalam proses keberangkatan,” tambah Bupati Minut.
Untuk Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko yang mungkin dihadapi oleh masyarakat Minut yang ingin mencari nafkah di luar negeri.
(Budi)