Wakili APKASI di Rapat Panja Komisi IX DPR-RI, Bupati Joune Paparkan Talking Point Terkait JKN

oleh

JAKARTA – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune J.E. Ganda, SE, M.A.P., M.M.,M.Si yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menghadiri  Rapat Panja (Panitia Kerja) mengenai Jaminan Kesehatan Nasional oleh Komisi IX DPR-RI, terkait kepesertaan dan kepatuhan iuran, Rabu (7/5/2025), bertempat di Gedung Nusantara I Lt. I Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta

Rapat Panja Komisi IX DPR-RI  dipimpin Yahya Zaini, dan dihadiri sejumlah anggota DPR RI serta diikuti Sekjen Kemenkes RI, Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Kepala BPS, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS kesehatan, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Bupati Joune Ganda yang mewakili APKASI, tampil memukau dihadapan rapat Komisi IX DPR-RI dengan menyampaikan beberapa talking poin untuk permasalahan soal defisit Keuangan BPJS Kesehatan secara Nasional dapat berimbas pada pembayaran klaim pada fasilitas Kesehatan di daerah. Selanjutnya, terkait keterlambatan pembayaran atau nilai klaim yang tidak sesuai dapat menyebabkan fasilitas kesehatan, terutama Rumah Sakit swasta, menjadi enggan bekerja sama atau bahkan menurunkan kualitas layanan bagi peserta JKN di daerah tersebut. Demikian soal keterlambatan pembayaran juga berdampak pada terbatasnya pengembangan fasilitas kesehatan di daerah, terutama daerah tertinggal, yang berarti dapat menghambat upaya pemerataan akses layanan.

Lebih lanjut dipaparkan Wakil Ketua Umum APKASI Joune Ganda, bahwa terbatasnya aksesibilitas Peserta JKN ke Fasilitas Kesehatan yang berada di Daerah Terluar, Terpencil dan Tertinggal (3T). Jumlah fasilitas kesehatan yang minim, tenaga medis yang terbatas, dan infrastruktur yang buruk, membuat peserta JKN di daerah ini sulit mendapatkan layanan yang memadai. Bahkan untuk mencapai fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas) saja bisa memerlukan perjalanan yang jauh dan mahal.

Soal kesenjangan kualitas layanan di fasilitas Kesehatan di daerah perkotaan dan pedesaan. Rumah sakit dengan fasilitas lengkap dan dokter spesialis cenderung terkonsentrasi di kota besar. Peserta JKN di daerah harus menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan spesialis atau tindakan medis tertentu.

Banyaknya kasus penolakan Pasien di daerah, terutama oleh rumah sakit swasta dengan alasan adanya potensi gagal bayar atau masalah administrasi lainnya, tentu merugikan peserta JKN di daerah yang mungkin tidak memiliki pilihan fasilitas kesehatan lain.

Integrasi Sistem dan Data yang Belum Optimal dapat memperlambat proses administrasi bagi peserta JKN di daerah. Misalnya, ketidaksesuaian data antara aplikasi dan sistem BPJS bisa menyulitkan peserta saat berobat atau mengurus administrasi lainnya.

Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai JKN seringkali lebih terasa di daerah terpencil akibat keterbatasan akses informasi dan komunikasi. Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah kurang memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta.

Untuk itu perlu ada upaya guna mengatasi defisit keuangan, meningkatkan infrastruktur dan distribusi tenaga kesehatan, serta memperbaiki sistem integrasi data menjadi krusial untuk memastikan bahwa program JKN dapat memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada.

Lebih lanjut Joune Ganda menyampaikan solusi, untuk mengatasi problematika JKN di daerah, perlu upaya yang terpadu melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya.

  • Perlu adanya Upaya perbaikan yang optimal berkaitan dengan data kepesertaan, sosialisasi, optimalisasi sistem kapitasi, transparansi pengelolaan keuangan, dan pemerataan fasilitas serta tenaga kesehatan.
  • Selain menggunakan Dana Transfer ke Daerah, Perlu dipertimbangkan untuk menggunakan dana SILPA daerah untuk mencover pembayaran BPJS masyarakat di daerah.
  • BPJS Kesehatan dan penyelenggara layanan kesehatan perlu memberikan informasi yang akuntabel dan transparan mengenai pengelolaan keuangan JKN.
  • BPJS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kesehatan primer, serta upaya kesehatan preventif di daerah.
  • Pertimbangkan kenaikan iuran sesuai dengan kemampuan bayar peserta.
  • Pemda perlu memberikan dukungan penuh terhadap program JKN, termasuk dalam hal pembiayaan, penyediaan fasilitas, dan sosialisasi.
  • Perlu ada pola pembayaran yang tidak memberatkan pemerintah daerah, misalkan dengan cara per termin.
  • Pemda juga dapat mengembangkan inisiatif daerah untuk mendukung JKN, misalnya dengan menyediakan layanan kesehatan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
  • Dengan upaya yang terpadu dan sinergis, diharapkan problematika Kepesertaan dan Iuran JKN di daerah dapat diatasi dan program JKN dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

 

(Budi/Kominfominut)