MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengkonfirmasi pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru yang berlangsung pada hari Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai pelaksana delegasi untuk menegakkan keputusan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i S.H., M.H., di kantor pengadilan, sebelum dilanjutkan ke lokasi objek eksekusi. Di tempat tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Amurang membuka kegiatan, diikuti oleh pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita, dengan bantuan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan serta perangkat desa juga hadir, memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif.
Tanah yang dieksekusi sebelumnya merupakan Rumah Dinas Camat Tumpaan dan telah menjadi objek sengketa sejak 2018, melalui serangkaian putusan hukum yang berawal dari Pengadilan Negeri Amurang dan dilanjutkan hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari Berty Pangkey ditolak, menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pemohon kasasi yang telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pernyataan bahwa Bupati Minahasa Selatan menyalahgunakan kewenangan dalam proses eksekusi tersebut dibantah, dengan penegasan bahwa semua tindakan diambil untuk menegakkan hukum.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum dan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung, bukan menyerang pribadi Bupati.
(Mitha Runtunuwu)