Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Eksekusi Tanah di Desa Tumpaan Baru Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Olla Rumengan, 25/06/202527/06/2025

MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengkonfirmasi pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru yang berlangsung pada hari Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai pelaksana delegasi untuk menegakkan keputusan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i S.H., M.H., di kantor pengadilan, sebelum dilanjutkan ke lokasi objek eksekusi. Di tempat tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Amurang membuka kegiatan, diikuti oleh pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita, dengan bantuan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan serta perangkat desa juga hadir, memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif.

Tanah yang dieksekusi sebelumnya merupakan Rumah Dinas Camat Tumpaan dan telah menjadi objek sengketa sejak 2018, melalui serangkaian putusan hukum yang berawal dari Pengadilan Negeri Amurang dan dilanjutkan hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari Berty Pangkey ditolak, menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pemohon kasasi yang telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pernyataan bahwa Bupati Minahasa Selatan menyalahgunakan kewenangan dalam proses eksekusi tersebut dibantah, dengan penegasan bahwa semua tindakan diambil untuk menegakkan hukum.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum dan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung, bukan menyerang pribadi Bupati.

(Mitha Runtunuwu)

Minsel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • INAKOR SULUT: DEMI ASTA CITA, RENCANA TUKAR GULING JALAN NASIONAL HARUS TERBUKA, JANGAN SAMPAI PICU KETIDAKPERCAYAAN PUBLIK
  • Wiau Lapi Wakili Kecamatan Tareran, Siap Rebut Juara di Epdeskel Minsel
  • Jaga Ketahanan Pangan, Bumdes IGGI Desa Koreng Sukses Kembangkan Usaha Ternak Babi dengan Pola Panen Bertahap
  • Puluhan Massa BMR Turun ke Istana, Desak Prabowo Cabut Moratorium DOB
  • Meski Terkendala Jaringan, Siswa Kelas VI SD Inpres Kaneyan Sukses Ikuti TKA
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes