Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Eksekusi Tanah di Desa Tumpaan Baru Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Olla Rumengan, 25/06/202527/06/2025

MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengkonfirmasi pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru yang berlangsung pada hari Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai pelaksana delegasi untuk menegakkan keputusan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i S.H., M.H., di kantor pengadilan, sebelum dilanjutkan ke lokasi objek eksekusi. Di tempat tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Amurang membuka kegiatan, diikuti oleh pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita, dengan bantuan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan serta perangkat desa juga hadir, memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif.

Tanah yang dieksekusi sebelumnya merupakan Rumah Dinas Camat Tumpaan dan telah menjadi objek sengketa sejak 2018, melalui serangkaian putusan hukum yang berawal dari Pengadilan Negeri Amurang dan dilanjutkan hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari Berty Pangkey ditolak, menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pemohon kasasi yang telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pernyataan bahwa Bupati Minahasa Selatan menyalahgunakan kewenangan dalam proses eksekusi tersebut dibantah, dengan penegasan bahwa semua tindakan diambil untuk menegakkan hukum.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum dan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung, bukan menyerang pribadi Bupati.

(Mitha Runtunuwu)

Related Posts:

  • IMG_20250627_193147
    PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi…
  • Screenshot_2024-05-11-10-39-01-15_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Posyandu Alamanda Kodim Minahasa Raih Juara Nasional…
  • AIdro_lUPymP-wS8AQj4dhn8zwrhJKpgCiEljl48CdrIO64M_J8s900-c-k-c0x00ffffff-no-
    PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses…
  • 10
    Kasadam XIII/Merdeka Pimpin Pemaparan Kick Off…
  • IMG-20240903-WA0000
    Bupati Minsel FDW Serahkan Bansos Kepada KPM di…
  • Saat Melepas 18 Jama'ah Calon Haji di Minsel, Bupati FDW Sampikan Hal Ini
    Saat Melepas 18 Jama'ah Calon Haji di Minsel, Bupati…
Post Views: 664
Minsel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Syukur 52 Tahun, Keluarga Tampanguma–Mamahit Gelar Ibadah Penuh Haru dan Sukacita
  • Resmi Sandang Gelar Doktor, Bupati Robby Dondokambey Lulus Cum Laude di UNIMA
  • Minahasa Gaungkan Gerakan Lingkungan, Bupati Tegaskan Nol Plastik Sekali Pakai di Jajaran Pemkab
  • Bupati Sirajudin Lasena Lantik 68 Pejabat di Lingkungan Pemkab Boltara
  • PETI Busato Kembali Beroperasi, Ujian Serius Komitmen Penegakan Hukum di Sulawesi Utara
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version