Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Humas UNIMA Beri Klarifikasi Soal Isu Penebangan Pohon di Kampus

Abner Bawinto, 28/07/2025

MINAHASA – Ramainya perbincangan di media sosial, khususnya Facebook, terkait penebangan pohon di kawasan Kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA), mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus. Kepala Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, memberikan hak jawab guna meluruskan informasi agar tidak menjadi bola liar yang disalahpahami publik.

Dalam wawancara bersama Karyamedia.com, Titof menyampaikan bahwa langkah penebangan pohon di lingkungan kampus bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses peremajaan dan pengelolaan lingkungan kampus yang lebih luas.

“Isu ini sudah terlanjur berkembang liar di media sosial. Kami ingin menegaskan bahwa penebangan dilakukan dengan pertimbangan ekologis dan prosedur yang sesuai, bukan kegiatan sembarangan apalagi ilegal,” ujar Titof, Senin (28/07/2025).

Ia menjelaskan, secara hukum, kegiatan penebangan pohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Penebangan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, termasuk kewajiban menanam pohon pengganti.

“Kami memahami bahwa publik khawatir soal penggundulan, namun penting dibedakan antara pembalakan liar dengan upaya ilmiah berbasis kajian ekologi dan keselamatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Titof yang juga Ketua Divisi Publikasi BLU UNIMA menanggapi pernyataan Prof. Dr. Arrijani, M.Si., Koordinator Program Studi S3 Biologi FMIPAK, yang sebelumnya menyuarakan pendapatnya terhadap penebangan pohon dilingkungan Unima. Titof justru mengapresiasi pandangan akademis tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip pelestarian lingkungan.

Namun demikian, menurutnya, kawasan pohon yang berada di dalam area kampus UNIMA tidak serta-merta dapat disebut sebagai hutan dalam pengertian hukum. Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan kawasan hutan harus melalui keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.

“Karena bukan hutan lindung atau konservasi yang ditetapkan negara, maka pengelolaannya berada di bawah otoritas pimpinan UNIMA,” jelasnya.

Ia menambahkan, penebangan dilakukan melalui pendekatan bottom-up maupun top-down, dengan tetap melibatkan kajian akademik oleh para ahli di bidang biologi dan kehutanan.

Di sisi lain, ia menekankan bahwa langkah ini juga berkaitan dengan strategi menuju kemandirian finansial kampus. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), UNIMA dituntut untuk menggali potensi pendapatan internal.

“Kami melihat bahwa lahan hasil peremajaan bisa dimanfaatkan untuk tanaman produktif seperti nilam, yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tetap ramah lingkungan,” ungkap Titof.

Langkah ini, kata dia, sejalan dengan semangat mewujudkan kampus hijau (green campus) yang tidak hanya estetis dan aman, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis dan ekonomis. (Abner)

Post Views: 5,035
Berita Minahasa Pendidikan Unima BLU UNIMAHak JawabKepala Humas UnimaTitof Tulaka

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Bupati Robby Dondokambey Resmi Buka Festival Danau Tondano 2025, Targetkan Jadi Agenda Wisata Internasional
  • Diduga Kuat Melanggar Hukum, PT Marga Nekat Lakukan Galian C Tanpa Izin di Sungai Totabuan — Libatkan Dua Pengusaha PT Rajawali
  • Wabup Vanda Sarundajang Buka Kegiatan Monev Program GERMAS SAPA, Dorong Pangan Aman untuk Masyarakat Sehat
  • Wabup Vanda Sarundajang Lepas Kontingen Minahasa ke Ajang PORPROV Sulut Ke Xll 2025
  • Gelar PKM, Dosen Arsitektur Unima, Dr. Ferol Warouw, M.Eng., M.Pd., Sosialisasikan Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Citraland Minahasa
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version