MINAHASA – Ramainya perbincangan di media sosial, khususnya Facebook, terkait penebangan pohon di kawasan Kampus Universitas Negeri Manado (UNIMA), mendapat tanggapan resmi dari pihak kampus. Kepala Humas UNIMA, Drs. Titof Tulaka, SH., MAP, memberikan hak jawab guna meluruskan informasi agar tidak menjadi bola liar yang disalahpahami publik.
Dalam wawancara bersama Karyamedia.com, Titof menyampaikan bahwa langkah penebangan pohon di lingkungan kampus bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses peremajaan dan pengelolaan lingkungan kampus yang lebih luas.
“Isu ini sudah terlanjur berkembang liar di media sosial. Kami ingin menegaskan bahwa penebangan dilakukan dengan pertimbangan ekologis dan prosedur yang sesuai, bukan kegiatan sembarangan apalagi ilegal,” ujar Titof, Senin (28/07/2025).
Ia menjelaskan, secara hukum, kegiatan penebangan pohon mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah (Perda) setempat. Penebangan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan, termasuk kewajiban menanam pohon pengganti.
“Kami memahami bahwa publik khawatir soal penggundulan, namun penting dibedakan antara pembalakan liar dengan upaya ilmiah berbasis kajian ekologi dan keselamatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Titof yang juga Ketua Divisi Publikasi BLU UNIMA menanggapi pernyataan Prof. Dr. Arrijani, M.Si., Koordinator Program Studi S3 Biologi FMIPAK, yang sebelumnya menyuarakan pendapatnya terhadap penebangan pohon dilingkungan Unima. Titof justru mengapresiasi pandangan akademis tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip pelestarian lingkungan.
Namun demikian, menurutnya, kawasan pohon yang berada di dalam area kampus UNIMA tidak serta-merta dapat disebut sebagai hutan dalam pengertian hukum. Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penetapan kawasan hutan harus melalui keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.
“Karena bukan hutan lindung atau konservasi yang ditetapkan negara, maka pengelolaannya berada di bawah otoritas pimpinan UNIMA,” jelasnya.
Ia menambahkan, penebangan dilakukan melalui pendekatan bottom-up maupun top-down, dengan tetap melibatkan kajian akademik oleh para ahli di bidang biologi dan kehutanan.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa langkah ini juga berkaitan dengan strategi menuju kemandirian finansial kampus. Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), UNIMA dituntut untuk menggali potensi pendapatan internal.
“Kami melihat bahwa lahan hasil peremajaan bisa dimanfaatkan untuk tanaman produktif seperti nilam, yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tetap ramah lingkungan,” ungkap Titof.
Langkah ini, kata dia, sejalan dengan semangat mewujudkan kampus hijau (green campus) yang tidak hanya estetis dan aman, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis dan ekonomis. (Abner)

