JAKARTA – Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin William Lotulung, SH.MH, mewakili Bupati menghadiri undangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta. Undangan tersebut ditujukan kepada 391 Bupati dan Wali Kota se-Indonesia untuk mendengarkan arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Kepala BPLH) terkait kebijakan dan pelaksanaan Adipura Baru, Senin (4/8/2025) di Jakarta.
Adipura Baru, menurut penjelasan Wabup Kevin, bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Program ini menekankan pembangunan kota yang sistimatis dan integratif dalam pengelolaan sampah, mendukung penurunan emisi GRK (Gas Rumah Kaca), dan mewujudkan target zero waste dan zero emission pada tahun 2050.
“Adipura juga dimaksudkan untuk membangun rantai nilai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir di seluruh sektor melalui pendekatan ekonomi sirkular,” ujar Wabup Kevin.
Dalam kesempatan tersebut, panitia juga memaparkan hasil penilaian sementara Adipura untuk kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Minahasa Utara. TPA Airmadidi, yang saat ini berstatus pembinaan menuju Sanitari Landfill, mendapatkan nilai 41,15.
Namun, penilaian tersebut disertai sejumlah catatan evaluasi yang perlu segera dibenahi. Beberapa poin penting yang menjadi catatan adalah minimnya anggaran pengelolaan sampah, status TPA yang masih berupa open dumping, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) dan Rencana Jangka Panjang Strategis (RJPS) pengelolaan sampah, serta minimnya fasilitas pendukung.
“Berdasarkan data penilaian sementara, permasalahan pengelolaan sampah di kabupaten dan kota masih didominasi oleh TPA open dumping, anggaran dan fasilitas yang sangat minim,” ungkap Wabup Kevin Lotulung. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kekurangan yang ada tidak mengurangi optimisme Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk meraih Adipura pada tahun 2025.
Kehadiran Wakil Bupati Minahasa Utara dalam acara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan. Catatan evaluasi yang diterima akan menjadi acuan dalam perbaikan dan peningkatan pengelolaan sampah di Kabupaten Minahasa Utara ke depannya. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi kekurangan yang ada dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah guna mencapai target Adipura.
(Budi)