Minahasa Tenggara = Oknum pelaku tambang emas ilegal berinisial M alias Ko Melki di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, diduga kuat telah menjalankan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) selama kurang lebih tiga tahun tanpa pernah menyetor royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM KIBAR aktivitas tambang ilegal yang dikendalikan oleh oknum M yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah hanya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, akibat tidak disetorkannya royalti sebagaimana diatur dalam PP No. 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP.
“Dalam tiga tahun terakhir, oknum M menguasai dan mengoperasikan titik penggalian emas dengan Produksi rata-rata mencapai 1 kg emas per bulan. Dengan harga emas yang diambil rata rata Rp1,2 juta per gram, nilai produksi per bulan setara satu miliar. Jika dikalikan 12 bulan selama tiga tahun, total perputaran uang mencapai Rp 3,6 miliar,” ungkap Alfrets Ingkiriwang koordinator Investigasi DPP KIBAR, kamis (18/7).
Dengan ketentuan royalti sebesar 3,75% untuk logam mulia, maka negara seharusnya menerima royalti sekitar Rp 135.000.000 dari aktivitas tersebut.
Namun sayangnya, hingga kini tak ada catatan resmi terkait pembayaran PNBP dari aktivitas tambang milik oknum M yang juga dIduga menghindari kewajiban perpajakan lainnya
Tak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan M juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius di lokasi PETI,salahsatunya masuk dalam lokasi kebun Raya Megawati Soekarno Putri yang merupakan wilayah terlarang untuk aktifitas ilegal dan dilindungi undang undang
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim media dan aktivis lingkungan mengungkap adanya penggunaan Sianida dan bahan kimia lainnya secara sembarangan, tanpa ada instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar,produksi limbah beracun dibiarkan begitu saja
Tanah dilokasi tersebut teridentifikasi mengandung kadar logam berat yang melebihi ambang baku mutu.berbau logam dan berisiko terhadap mahluk hidup serta tanaman
Data dari Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Tenggara menunjukkan bahwa sudah terjadi deforestasi lebih dari 120 hektare hutan akibat pembukaan lahan tambang ilegal, disertai pencemaran tanah dan air yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
KIBAR bersama sejumlah LSM lingkungan dan antikorupsi kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,Polda serta Mabes Polri untuk dilakukan audit menyeluruh terhadap praktik tambang ilegal di Ratatotok, termasuk penelusuran aset oknum M yang disebut-sebut melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil kejahatan dengan membangun rumah mewah ,mobil,properti dan beberapa bidang tanah
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tutup mata. Kerugian negara miliaran rupiah, lingkungan rusak, dan tidak ada yang bertanggung jawab. Ini kejahatan terstruktur,” tegas Alfrets
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait oknum EM belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas ilegal yang dilakukan
(Tim)**