Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

LSM RAKO Desak KPU se-Sulut Buka Data Pengelolaan Dana Hibah

Ronal Ponamon, 08/10/202509/10/2025

MANADO — Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) secara resmi melayangkan surat permintaan informasi kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, guna meminta keterbukaan terkait pengelolaan dana hibah Pilkada Serentak 2024.

Surat bernomor 014/RAKO-SULUT/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua RAKO, Harianto Nanga, dan ditujukan kepada beberapa KPU daerah, masing-masing KPU Provinsi Sulawesi Utara, KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

 

Dalam surat tersebut, RAKO meminta agar setiap KPU membuka secara transparan seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan penerimaan, penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjadi contoh keterbukaan publik. Kami meminta data lengkap terkait pengelolaan dana hibah, mulai dari tahap perencanaan, penyaluran, hingga realisasi penggunaan anggaran,” tegas Harianto Nanga dalam pernyataan tertulisnya.

Harianto menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara dan kewajiban bagi lembaga publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial RAKO untuk memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

RAKO juga mengingatkan bahwa apabila dalam waktu yang wajar KPU tidak memberikan tanggapan atas permintaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami siap mengajukan keberatan resmi dan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik (KIP) apabila hak publik atas informasi tidak dipenuhi,” tutup Harianto Nanga.

(Elin P)*

Related Posts:

  • IMG_20250627_193147
    PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi…
  • IMG-20240823-WA0001
    Minsel Ikut Obervasi Calon Percontohan Kabupaten…
  • IMG_20250627_193147
    KIP Perintahkan Bawaslu Sulut Buka NPHD dan Rekap…
  • Isu Dugaan Kasus Korupsi : “Ancaman” Terhadap Kredibilitas Incumbent di Pilkada Manado 2024
    Isu Dugaan Kasus Korupsi : “Ancaman” Terhadap…
  • IMG-20250621-WA0017
    Insiden Pembakaran Markas LSM Rako: Harianto Nanga…
  • IMG-20250908-WA0033
    Sidang Sengketa Informasi Dana Desa Batu Merah…
Post Views: 1,091
Berita

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Wakili Rektor UNIMA, Humas Titof Tulaka Bersama Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kabupaten Minahasa 2026-2029
  • Lingkungan Terancam, DLH Bolmong Tindaklanjuti Laporan PETI Totabuan
  • Resmikan Labkesmas, Bupati Robby: Ini Komitmen Nyata Tingkatkan Kesehatan Warga
  • Harapan Sungai Bersih Sirna, Warga Totabuan Tantang Ketegasan Polres Bolmong Hadapi PETI
  • Kasubsektor Dumoga AIPTU Chandra Pelealu Soroti Kenakalan Remaja dan Knalpot Bising dalam Ibadah di GMIBM Ebenhezer Toruakat
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version