Bolmong — Kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius terjadi di Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa dini hari (5/11/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban bernama Ady Runtuwene mengalami luka sobek pada pelipis dan pipi hingga harus menjalani empat jahitan yang diperkirakan meninggalkan cacat permanen di wajah.
Peristiwa bermula ketika pelaku Jery Mamahit mengajak korban berbincang di samping rumah. Setelah kembali dan duduk bersama, secara mengejutkan pelaku disebut langsung menghantamkan botol bir penuh ke arah wajah korban hingga botol tersebut pecah dan melukai bagian pelipis korban.
“Saya kaget, botol langsung pecah tepat mengenai pelipis. Saya tidak sempat mengantisipasi karena dia datang bercerita baik-baik,” ujar korban dengan suara lemah saat ditemui usai mendapatkan perawatan medis.
Melihat wajah korban bersimbah darah, keluarga langsung membawa korban untuk mendapat pertolongan dan kemudian melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolsek Dumoga Timur.
Salah satu saksi yang melihat kondisi korban menyebut kejadian tersebut sangat cepat dan berada dalam suasana yang awalnya kondusif.
“Kami kira hanya ngobrol biasa, tiba-tiba botol dipukul di wajah korban. Kami langsung panik,” tutur seorang warga yang enggan disebut namanya.
Keluarga korban menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa kejadian ini telah menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
“Ini bukan kejadian biasa. Ini tindakan brutal. Kami ingin pelaku dihukum tegas,” tegas salah satu anggota keluarga
Menurut keluarga, laporan sudah diterima dan mereka berharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Tindakan kekerasan yang menyebabkan luka terhadap korban termasuk tindak pidana penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perbuatan penganiayaan didefinisikan sebagai sengaja merusak kesehatan orang lain.
Jika mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Penganiayaan berat juga diancam pidana maksimal 12 tahun apabila dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan luka berat.
Dengan adanya luka serius hingga cacat permanen pada wajah, kasus ini sangat memungkinkan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat yang menilai tindakan kekerasan seperti ini harus ditindak secara profesional demi terciptanya rasa aman.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Kami semua menunggu langkah tegas dari kepolisian,” ujar warga lainnya.
Kapolsek Dumoga Timur
IPDA Bramanda Langoy kepada awak media Saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp mengatakan laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti dan Terduga pelaku sesuai dengan undangan akan menghadap pada hari selasa 9 Desember 2025 Tutup IPDA Bramanda Langoy
(Red)
