Putusan sela sengketa informasi: transparansi dana pemilu diuji di hadapan publik
MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara secara tegas memerintahkan Bawaslu Sulawesi Utara menyerahkan dua dokumen krusial terkait dana hibah kepada LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Perintah tersebut tertuang dalam putusan sela sengketa informasi publik yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam putusan yang dibacakan majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, dipimpin Ketua KIP Andre Mongdong, termohon diwajibkan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta dokumen rekapitulasi penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 2 Februari 2026.
Putusan sela ini menandai babak penting dalam upaya membuka tabir pengelolaan dana hibah di tubuh lembaga pengawas pemilu tingkat provinsi.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengungkapkan bahwa dalam persidangan sebelumnya, pihak Bawaslu Sulut melalui kuasa hukumnya secara prinsip mengakui bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi publik, meski sebagian di antaranya diklaim sebagai informasi yang dikecualikan.
“Majelis telah menegaskan, dokumen yang tidak dikecualikan dan wajib dibuka adalah NPHD serta rekap penggunaan dana hibah per akun yang mencakup seluruh pengeluaran,” ujar Harianto, Sabtu (31/1).
(Ronal)