Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

PETI Busato Kembali Beroperasi, Ujian Serius Komitmen Penegakan Hukum di Sulawesi Utara

admin, 13/02/202613/02/2026

BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), kembali beroperasi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tambang ilegal tersebut tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan alat berat.

Keberadaan alat berat di lokasi tambang menjadi indikator bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan terorganisir. Tambang ilegal skala seperti ini membutuhkan akses jalan yang memadai, pasokan bahan bakar, operator, serta sistem distribusi hasil tambang. Artinya, kegiatan tersebut bukan aktivitas sporadis, melainkan operasi yang terstruktur.

Jejak Aktivitas di Lapangan
Sejumlah sumber menyebutkan aktivitas PETI di Busato telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa penghentian permanen. Alat berat disebut masuk melalui jalur darat dan beroperasi di area yang berdampak pada bentang alam serta aliran air di sekitar lokasi.

Belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun Polres setempat terkait langkah konkret penindakan terakhir di lokasi tersebut.

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih dilakukan.

Namun fakta bahwa alat berat dapat beroperasi dalam waktu yang tidak singkat memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum dilakukan di wilayah tersebut?

Kerangka Hukum yang Tegas
Secara normatif, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika aktivitas tambang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana tambahan.

Dalam konteks penegakan hukum, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.

Dengan konstruksi hukum yang jelas tersebut, keberlangsungan PETI Busato menjadi ujian konkret terhadap efektivitas implementasi regulasi di tingkat daerah.

Desakan Evaluasi Kepemimpinan
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Gorontalo, Sahrul Lakoro, menilai beroperasinya kembali PETI Busato menunjukkan adanya persoalan serius dalam penegakan hukum.

“PETI bukan aktivitas tersembunyi. Ketika alat berat bisa masuk dan beroperasi, berarti ada sistem yang berjalan. Jika ini dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum pertambangan, tetapi wibawa negara,” ujarnya.

PERMAHI Gorontalo berencana menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan melampirkan bukti-bukti aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga meminta dilakukan evaluasi terhadap Kapolda Sulawesi Utara apabila dinilai tidak mampu menertibkan praktik tersebut.

Secara organisatoris, Kapolda bertanggung jawab atas situasi keamanan dan penegakan hukum di wilayahnya. Kapolri memiliki kewenangan melakukan mutasi dan rotasi jabatan sebagai bagian dari manajemen institusi.

Dampak Lintas Wilayah
Informasi yang diterima menyebutkan aktivitas PETI Busato diduga berdampak terhadap lingkungan yang berbatasan dengan wilayah Gorontalo Utara. Potensi sedimentasi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem menjadi kekhawatiran utama.

Jika benar terjadi dampak lintas wilayah, maka persoalan ini tidak lagi bersifat lokal administratif, melainkan menyangkut koordinasi antarprovinsi dan pengawasan sumber daya alam secara nasional.

Menunggu Respons Resmi
PERMAHI Gorontalo mengaku telah menghubungi Kapolri dan Ketua Komisi III DPR RI dan kini menunggu respons resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan terbuka dari pihak Polda Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru di lokasi PETI Busato.

Kasus ini menjadi ujian terhadap komitmen Polri dalam mengawal program pemerintah dan memberantas kejahatan sumber daya alam. Di tengah regulasi yang tegas dan kewenangan yang jelas, publik menanti apakah penegakan hukum akan berjalan konsisten — atau kembali berhenti pada level pernyataan.

(Andang Ponamon)

Related Posts:

  • IMG-20250304-WA0025
    Marak dii Bolmut, Aktivitas Penambangan Ilegal…
  • PT Marga
    Diduga Kuat Melanggar Hukum, PT Marga Nekat Lakukan…
  • IMG-20250218-WA0000
    Menjaga Bahasa Daerah di Era Digital: Peran…
  • Screenshot_20260201_093216_WhatsApp
    PETI Merajalela di Sulut, Nama DM alias “Dekker”…
  • excavator
    Excavator PETI Ditindak, Polres Bolaang Mongondow…
  • tambang Boltim
    Dekat Pemukiman, PETI Tobongon Diduga Kebal Hukum di…
Post Views: 39
Bolmong Raya

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Bupati Sirajudin Lasena Lantik 68 Pejabat di Lingkungan Pemkab Boltara
  • PETI Busato Kembali Beroperasi, Ujian Serius Komitmen Penegakan Hukum di Sulawesi Utara
  • Finalisasi Jitupasna, Wabup Vanda Pastikan Pemulihan Pascabencana Tepat Sasaran
  • Bupati FDW Tegaskan, Soliditas Forkopimda Merupakan Kunci Menjaga Kondusivitas Daerah
  • Sekda Minahasa Lakukan Penjajakan Kerja Sama Digital Bersama PT GoVirtual Indonesia
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version