JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Kamis (5/2/2026). Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa legalisir ijazah Paket C atas nama Meidi Pontoh, Anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan Periode 2024–2029, dinyatakan tidak sah karena dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan.
Dalam persidangan disebutkan bahwa Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legalisir ijazah Paket C. Kewenangan tersebut secara administratif dan regulatif berada pada instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Fakta ini menjadi krusial karena ijazah Paket C tersebut digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam kontestasi legislatif di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Periode 2024–2029. Jika legalisir dinyatakan tidak sah, maka dokumen tersebut berpotensi kehilangan kekuatan administratifnya. Apabila dokumen itu digunakan dalam proses pencalonan hingga terpilih, terdapat potensi konsekuensi hukum.
Ketua LSM GALAKSI Sulut, Rheinal Mokodompis, yang juga menjadi saksi dalam sidang DKPP, menilai fakta tersebut memperkuat dugaan adanya unsur pidana dalam penggunaan dokumen yang tidak sah.
“Ini bukan lagi asumsi. Dalam sidang DKPP sudah terang bahwa legalisir itu tidak sah. Apalagi yang sangat fatal, Kacabdin Pendidikan Patra Kapiso dalam persidangan DKPP mengakui tidak menandatangani legalisir tersebut. Artinya, ada dokumen yang dipakai dalam proses pencalonan dengan dasar yang cacat hukum,” tegas Mokodompis.
Kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Polda Sulawesi Utara dan telah dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mokodompis meyakini penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
“Kalau penyidik konsisten dan objektif, maka penetapan tersangka tinggal soal waktu. Unsur penggunaan dokumen yang tidak sah sudah terbuka,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Meidi Pontoh maupun dari PDI Perjuangan terkait hasil persidangan DKPP dan perkembangan proses hukum di kepolisian.
Publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut integritas proses demokrasi, pertanggungjawaban hukum, serta keabsahan seorang wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif.
(Andang Ponamon)