Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Gudang Solar di Bitung Diduga Kebal Hukum, Ada Nama Dirkrimsus dan Kapolres di Belakangnya?

admin, 18/10/2026

BITUNG – Di jalur menuju Pelabuhan Samudera Bitung, truk-truk bertangki modifikasi melintas lebih sering dari biasanya. Warga di sekitar Kelurahan Pateten mencatatnya: siang, sore, kadang lewat tengah malam. Tujuannya satu titik. Sebuah gudang dengan pagar seng tinggi, tanpa papan nama perusahaan.

Di dalam SPBU, sopir truk dan nelayan mengantre berjam-jam untuk solar subsidi. Di luar SPBU, solar itu diduga tersedia dalam volume besar. Di titik inilah cerita tentang BBM subsidi di Bitung kembali berulang.

Media ini menelusuri informasi yang beredar dalam beberapa pekan terakhir. Sebuah gudang di Bitung diduga menjadi tempat penampungan solar subsidi yang diangkut dari luar wilayah. Nama yang disebut-sebut dalam informasi awal adalah seorang pengusaha berinisial R, alias Renaldi. Keterkaitannya dengan gudang tersebut masih dalam penelusuran.

Hingga kini, tidak ada dokumen perizinan niaga BBM yang terbuka untuk publik yang bisa menjelaskan legalitas kegiatan di lokasi itu. Asal-usul solar, izin penyimpanan, dan tujuan niaganya belum terverifikasi oleh aparat berwenang.

Pola Lama: Dari Nozzle ke Tangki Timbun

Modus penimbunan solar subsidi bukan barang baru. Polanya hampir sama di mana-mana: solar dibeli di SPBU menggunakan jeriken atau tangki modifikasi yang melebihi kapasitas standar, lalu dikumpulkan di satu titik, kemudian dijual kembali ke industri, kapal, atau tambang dengan harga nonsubsidi.

Kerugiannya ganda. Negara dirugikan karena subsidi salah sasaran. Nelayan kecil dan sopir angkutan yang berhak justru tidak kebagian.

“Kalau memang ada penampungan skala besar, itu tidak mungkin tidak terlihat,” kata seorang sumber yang mengetahui distribusi BBM di Bitung. Ia meminta namanya tidak ditulis.

Apakah solar itu berasal dari distribusi resmi? Apakah pengangkutannya memiliki izin? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan pemeriksaan lapangan: membuka buku DO SPBU, memeriksa CCTV, menguji kendaraan pengangkut, dan menelusuri surat jalan.

Tanpa itu, sebuah gudang hanyalah sebuah gudang.

Dugaan Paling Sensitif: Setoran Pengamanan

Bagian paling serius dari informasi yang beredar bukan soal gudangnya, melainkan dugaan di baliknya.

Dua sumber terpisah yang berbicara kepada redaksi menyebut adanya dugaan aliran dana pengamanan agar aktivitas gudang tetap berjalan. Tudingan itu mengarah kepada oknum di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara.

Ini tudingan yang berat. Dan hingga laporan ini disusun, belum ada satu pun bukti terverifikasi – berupa catatan transaksi, rekaman komunikasi, atau keterangan saksi di bawah sumpah – yang dapat membuktikan bahwa personel Ditkrimsus Polda Sulut menerima uang dari pengusaha tersebut.

Seorang sumber menggambarkan aktivitas bongkar muat di lokasi itu berlangsung terbuka, sehingga ia mempertanyakan apakah mungkin aparat tidak mengetahuinya. Itu adalah opini sumber, bukan bukti keterlibatan.

Di tingkat Kota Bitung, pertanyaan serupa diarahkan ke Polres Bitung. Sebagai pemegang wilayah hukum, sejauh mana informasi dari masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti?

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Bitung, kepada Ditkrimsus Polda Sulut, dan kepada pengusaha berinisial R tersebut hingga berita ini diturunkan belum memperoleh jawaban.

Mengapa Harus Propam dan Mabes?

Ketika dugaan melibatkan oknum aparat, pintu penelusuran tidak bisa berhenti di tingkat daerah.

Secara prosedur, ada dua jalur yang bisa ditempuh: pidana umum terkait Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengancam penyalahgunaan niaga BBM subsidi dengan pidana 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, serta jalur etik dan disiplin melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Jika laporan warga disertai bukti awal yang cukup, Mabes Polri dan Propam memiliki kewenangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan independen.

Transparansi justru penting untuk semua pihak. Jika tidak terbukti ada pelanggaran, nama baik Ditkrimsus, Kapolres, dan pengusaha yang disebut harus dipulihkan. Jika terbukti, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Di Bitung, truk-truk itu masih melintas. Gudang itu masih berdiri. Dan pertanyaan publik masih menggantung: solar subsidi ini sebenarnya untuk siapa?

(Tim)

Hukrim

Navigasi pos

Previous post

Berita Terkini

  • Gudang Solar di Bitung Diduga Kebal Hukum, Ada Nama Dirkrimsus dan Kapolres di Belakangnya?
  • Kapolres Bitung Pantau Antrean BBM, Bagikan Air Mineral kepada Warga
  • Diduga Lindungi Mafia Gas, Oknum Jurnalis FL Pasang Badan Demi Lancarkan Bisnis Ilegal RI alias Inal
  • Pusat Pembesar Vitalitas MedanĀ  H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
  • Pengobatan ALAT VITAL Kendari H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes