Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposional Terbuka

admin, 15/06/202325/06/2023

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa
Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.
(cnn/e-km)

Post Views: 754
Pages: 1 2
Sulut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Berikut Beberapa Nama Oknum Diduga Pelaku Pengrusakan Kebun Raya Megawati Soekarno Putri
  • Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Fokus pada Percepatan Realisasi Belanja Daerah
  • Wabup Vanda Sarundajang Buka Sosialisasi Penguatan Sikap Toleransi dan Kerukunan Bagi Generasi Muda Lintas Agama
  • Pembangunan Kantor Desa Baru Tungoi II Resmi Dimulai: Wujud Gotong Royong dan Semangat Membangun
  • Kunker ke Kemendikbudristek RI, Bupati Robby Dondokambey Serahkan Proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Sekolah
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version