Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Minut di Bulan Ramadhan 1446 H

oleh

MINUT– Umat Muslim di seluruh dunia telah mulai menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M.

Menyesuaikan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melakukan penyesuaian jam kerja para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), lewat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.

Dalam Surat Edaran Sekda Minut tersebut, diatur tentang perubahan waktu kerja baik jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi para ASN Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 2024.

Simak aturan dan rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 menurut Surat Edaran Sekda Minut Nomor : 480/sekre/II/2025.

Pemkab Minut juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi perubahan dalam jadwal kerja. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas jam kerja bagi ASN selama bulan puasa.

(Budi)