Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemkab Minut di Bulan Ramadhan 1446 H

admin, 01/03/202501/03/2025

MINUT– Umat Muslim di seluruh dunia telah mulai menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1446 H/2025 M.

Menyesuaikan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara melakukan penyesuaian jam kerja para Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), lewat edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tertanggal 27 Pebruari 2025.

Dalam Surat Edaran Sekda Minut tersebut, diatur tentang perubahan waktu kerja baik jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi para ASN Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 2024.

Simak aturan dan rincian jam kerja baru bagi ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025 menurut Surat Edaran Sekda Minut Nomor : 480/sekre/II/2025.

Pemkab Minut juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin kerja serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun terjadi perubahan dalam jadwal kerja. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas jam kerja bagi ASN selama bulan puasa.

(Budi)

Minut

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Hukum Tua Tikela Pertanggungjawabkan Dua Proyek Fisik Tahap Pertama
  • Keterbukaan Total! Kepala Desa Tikela Romi Kirangen Publikasikan APBDes 2026, Masyarakat Dipastikan Tak Lagi Ragu
  • Kapolsek Amurang Serukan Warga Bersatu! Sambut HUT RI ke-81 dengan Semangat Nasionalisme dan Kamtibmas
  • Pengobatan Resmi ALAT VITAL Jakarta Pusat H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat
  • Resmi Terpilih! Budi Eka Saputra Siap Membawa ABPEDNAS Tareran Lebih Solid dan Profesional
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes