25/09/2026
file_00000000ebec81f88500a6c10369849c

‎MITRA — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan.

‎

‎Bukan hanya soal ada atau tidaknya aktivitas pertambangan, perhatian publik kini mengarah pada satu pertanyaan utama: siapa yang mengelola kegiatan tersebut, bagaimana status legalitasnya, dan ke mana aliran hasil tambang jika aktivitas itu benar terjadi?

‎

‎Dalam informasi yang beredar di masyarakat, nama Maya Supit dan Inal Supit turut disebut dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

‎

‎Namun, penyebutan nama tersebut belum dapat dipandang sebagai fakta hukum.

‎

‎Belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang tersedia yang menunjukkan bahwa Maya Supit maupun Inal Supit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan tanpa izin.

‎

‎Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, keterangan saksi, serta alat bukti lainnya.

‎

‎Jika benar terdapat aktivitas penambangan emas di kawasan Ratatotok, aparat berwenang dinilai perlu menelusuri persoalan secara menyeluruh.

‎

‎Mulai dari titik lokasi penambangan, status wilayah pertambangan, pemegang atau pengelola kegiatan, legalitas usaha, sumber modal, penggunaan alat berat maupun peralatan pengolahan, hingga distribusi dan penjualan hasil tambang.

‎

‎Penelusuran juga penting untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.

‎

‎Dengan demikian, pemeriksaan tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi dapat mengungkap rantai kegiatan pertambangan secara utuh apabila memang ditemukan pelanggaran.

‎

‎Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan berikutnya.

‎

‎JDIH BPK mencatat UU Nomor 3 Tahun 2020 masih berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.

‎

‎Dalam Pasal 158 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎

‎Artinya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin, persoalan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

‎

‎Pemeriksaan juga tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek pidana pertambangan.

‎

‎Aktivitas pertambangan harus dilihat pula dari aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

‎

‎Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mencakup persetujuan lingkungan, perlindungan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, pengawasan hingga sanksi administratif.

‎

‎Karena itu, bila dugaan aktivitas PETI di Ratatotok terbukti, pemeriksaan dapat mencakup potensi kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah, dampak terhadap masyarakat serta kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan.

‎

‎Masyarakat pun mendorong aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi aktif di lapangan.

‎

‎Sedikitnya ada sejumlah hal yang perlu dijawab:

‎

  • ‎Apakah benar terdapat aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan?
  • ‎‎Siapa pemilik atau pengelola kegiatan?
  • ‎Apa status legalitas dan perizinannya?
  • ‎Siapa yang menyediakan modal dan peralatan?
  • ‎Bagaimana hasil tambang dikelola dan dipasarkan?
  • ‎Apakah terdapat persetujuan lingkungan?
  • ‎Apakah aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat?
  • ‎Apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut?

‎

‎Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memisahkan antara informasi masyarakat, dugaan, dan fakta yang dapat dibuktikan secara hukum.

‎

‎Khusus nama Maya Supit dan Inal Supit, redaksi menegaskan bahwa penyebutan keduanya dalam pemberitaan ini berada dalam konteks informasi atau dugaan yang beredar dan membutuhkan verifikasi.

‎

‎Tidak ada kesimpulan bahwa keduanya terlibat dalam tindak pidana sebelum adanya bukti dan proses hukum yang sah.

‎

‎Karena itu, hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Maya Supit, Inal Supit maupun pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai status kegiatan, hubungan dengan lokasi yang dipersoalkan, maupun dokumen perizinan yang dimiliki.

‎

‎Kini bola berada pada aparat dan instansi berwenang.

‎Jika aktivitas tersebut legal, dokumen dan status perizinannya dapat menjadi jawaban atas sorotan publik.

‎

‎Sebaliknya, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Kepastian itu hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, keterbukaan dokumen, penelusuran pihak-pihak yang terkait, serta proses hukum yang profesional dan berbasis bukti.

‎Saat ini, masyarakat di wilayah Ratatotok membutuhkan kepastian hukum dari Kapolres Mitra, dan langkah tegas dan aksi nyata dari Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K.,M.H. untuk menelusuri dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Masyarakat juga berharap, melalui Pejabat Kasat Reskrim Polres Mitra yang baru ini, bisa menunjukkan kinerja yang baik dalam permasalahan permasalahan yang menyangkut kegiatan PETI di wilayah Ratatotok.

‎

(***).