Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Eksekusi Tanah di Desa Tumpaan Baru Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

Olla Rumengan, 25/06/202527/06/2025

MINSEL – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengkonfirmasi pelaksanaan eksekusi tanah di Desa Tumpaan Baru yang berlangsung pada hari Rabu, 25 Juni 2025, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Amurang sebagai pelaksana delegasi untuk menegakkan keputusan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dimulai dengan pengarahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Amurang, Beatrix Ma’i S.H., M.H., di kantor pengadilan, sebelum dilanjutkan ke lokasi objek eksekusi. Di tempat tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Amurang membuka kegiatan, diikuti oleh pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita, dengan bantuan personil Kodim Minahasa 1302 dan Satpol PP. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tumpaan serta perangkat desa juga hadir, memastikan proses eksekusi berlangsung aman dan kondusif melalui pendekatan persuasif.

Tanah yang dieksekusi sebelumnya merupakan Rumah Dinas Camat Tumpaan dan telah menjadi objek sengketa sejak 2018, melalui serangkaian putusan hukum yang berawal dari Pengadilan Negeri Amurang dan dilanjutkan hingga Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, permohonan kasasi dari Berty Pangkey ditolak, menetapkan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Pemerintah Kabupaten menegaskan bahwa eksekusi ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada pemohon kasasi yang telah disampaikan sebanyak tiga kali. Pernyataan bahwa Bupati Minahasa Selatan menyalahgunakan kewenangan dalam proses eksekusi tersebut dibantah, dengan penegasan bahwa semua tindakan diambil untuk menegakkan hukum.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan menekankan pentingnya menghormati keputusan hukum dan mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung, bukan menyerang pribadi Bupati.

(Mitha Runtunuwu)

Related Posts:

  • IMG_20250627_193147
    PTUN Manado Perintahkan Eksekusi Putusan Komisi…
  • Screenshot_2024-05-11-10-39-01-15_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
    Posyandu Alamanda Kodim Minahasa Raih Juara Nasional…
  • AIdro_lUPymP-wS8AQj4dhn8zwrhJKpgCiEljl48CdrIO64M_J8s900-c-k-c0x00ffffff-no-
    PTUN Jakarta Timur Gugurkan Gugatan, Proses…
  • 10
    Kasadam XIII/Merdeka Pimpin Pemaparan Kick Off…
  • IMG-20240903-WA0000
    Bupati Minsel FDW Serahkan Bansos Kepada KPM di…
  • MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposional Terbuka
    MK Putuskan Pemilu 2024 Sistem Proposional Terbuka
Post Views: 697
Minsel

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Steven Mamahit Ajak Penambang Mitra Bersatu dalam Koperasi Modern
  • Bupati dan Wabup Bolmong Hadiri Pelantikan Dekopinda se-Sulut, Siap Perkuat Ekonomi Kerakyatan
  • Setahun Sulut Dipimpin Yulius Selvanus, Vicky Lumentut: Rakyat Rasakan Hasilnya
  • Gubernur Sulut Gencarkan Penguatan Koperasi, Optimalkan Potensi Ekonomi Kerakyatan
  • Wajah Baru Sulut: YSK-Victory Tutup Tahun Pertama dengan Syukur
©2026 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version