Manado –ll- Di tengah mencuatnya dugaan akal-akalan Pemda Talaud untuk menghindari kewajiban pembayaran, Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara (Sulut), Rolly Wenas, dengan tegas membantah narasi yang menyudutkan pihak ketiga terkait dugaan buruknya hasil pembangunan jalan di Talaud. Ia menegaskan, pihak ketiga justru memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Talaud, karena pekerjaan telah rampung 100 persen dan telah melalui proses serah terima.
Wenas menyoroti pemberitaan sebelumnya yang seolah-olah menyalahkan pelaksana proyek atas kualitas jalan yang buruk, bahkan menuding ada potensi kerugian negara. Menurutnya, narasi tersebut adalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kewajiban hukum Pemda Talaud yang belum menunaikan pembayaran.
“Jangan pernah coba-coba membangun skenario untuk melindungi kejahatan sendiri. Proyek jalan di Salibabu-Balang itu adalah pekerjaan konstruksi jalan, bukan hotmix. Jadi, jika ada kerusakan, itu adalah tanggung jawab Pemda untuk menagih kepada pelaksana proyek dalam masa pemeliharaan, bukan menunda pembayaran yang merupakan hak mutlak kontraktor,” tegas Wenas.
Pemda Talaud Berutang, Pihak Ketiga Justru Korban
Wenas menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada gagal bayar yang dilakukan oleh Pemda Talaud, bukan pada kualitas pekerjaan. Pihak ketiga, dalam hal ini PT. Marabunta Adi Perkasa, telah menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.
“Kami memiliki data yang sangat valid, pekerjaan sudah selesai dan sudah diserahterimakan, tetapi pembayaran belum 100 persen. Secara hukum, Pemda telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Jika Kepala Dinas atau pihak terkait menunda pembayaran, maka mereka yang punya tanggung jawab hukum,” ujar Wenas.
Pihak Pemda tidak bisa menggunakan dalih kerusakan jalan sebagai alasan untuk tidak membayar. Sebab, mekanisme hukum dan kontrak telah mengatur adanya masa pemeliharaan. Jika terdapat kerusakan dalam masa tersebut, Pemda bisa menuntut perbaikan, bukan menahan pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, Wenas mengaitkan masalah gagal bayar ini dengan temuan INAKOR sebelumnya mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Talaud.
“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Gagal bayar kepada pihak ketiga dan utang belanja yang tidak diakui adalah modus operandi yang kami duga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandas Wenas.
“Kepala Dinas terkait harus segera membayarkan sisa tagihan kepada kontraktor. Jika tidak, maka publik akan melihat bahwa ada motif tersembunyi di balik penundaan pembayaran ini, yaitu untuk menutupi kejahatan yang lebih besar. INAKOR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pemerintahan yang bersih,” tutup Wenas.