Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Diduga ICT Mafia Solar Ilegal Manembo-Nembo, Tak Tersentuh Hukum – Publik Tagih Penegakan UUD Migas dan KUHP

Ronal Ponamon, 05/09/202507/09/2025

BITUNG – Dugaan praktik mafia solar di Kota Bitung kembali mencuat. Kali ini, sosok ICT alias Icat disebut-sebut sebagai penampung besar BBM jenis solar bersubsidi yang beroperasi di wilayah Manembo-Nembo, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa jumlah solar yang ditampung tidak main-main, bahkan mencapai ton-ton setiap harinya.

Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan aparat di lapangan? Mengapa praktik terang-terangan yang jelas-jelas melanggar hukum dibiarkan?

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan ilegal ini juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana ekonomi, khususnya pasal tentang penggelapan, penipuan, dan tindak pidana merugikan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi sudah masuk ranah pidana berat. Negara dirugikan, masyarakat dikorbankan. Aparat harus tegas, jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu,” tegas salah satu warga yang resah dengan maraknya mafia solar di wilayah tersebut.

Masyarakat mendesak Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan, membongkar jaringan mafia solar yang dikendalikan ICT alias Icat, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. Bila hal ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin hancur.

Hukum seharusnya tidak hanya tajam ke bawah, melainkan juga harus berani menindak para pelaku “kelas kakap” yang selama ini kebal hukum. Penimbunan solar ilegal bukan hanya kejahatan ekonomi, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang seharusnya menikmati subsidi BBM dari pemerintah.

(Tim)*

Post Views: 319
Berita Hukrim

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Dharma Wanita Persatuan Minahasa Rayakan HUT ke-26, Tekankan Peran Strategis Ibu untuk Indonesia Emas 2045
  • SMP Negeri 1 Kotamobagu Gelar Pentas Seni Bertema “Lestari Budayaku Melangitkan Kreativitas”
  • Raih Penghargaan Terbaik 2 ESLA 2025, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh: Ini Adalah Hasil Kerja Kolektif.
  • Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Unima, Frederico Louis Fan Gonggonang: Dari Mimpi Menjadi Bintara Polri, Kini Menatap Karier di Dunia Hukum Tata Negara
  • Kabupaten Minahasa Kembali Terima Penghargaan TPID Berprestasi 2025
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version