MINSEL – Gerakan cepat kembali diperlihatkan personil Polsek Tareran di bawah komando Kapolsek Ipda Andros Hiinur, S.H. dengan mengamankan pasangan suami istri terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, pada Selasa malam (23/09/2025) sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Koreng, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Kapolsek Tareran, Ipda Andros Hiinur, SH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan terhadap anak, pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penindakan. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Tareran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditolerir, dan kami pastikan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan.
Saat ini, pasangan suami istri terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minsel, sementara korban telah mendapat penanganan medis dan pendampingan dari pihak terkait.
Polsek Tareran Polres Minsel memastikan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif guna mencegah terjadinya kasus serupa.
(Yola)

