MINAHASA – Menyikapi pemberitaan di sejumlah media daring yang memuat pernyataan Kuasa Hukum Penggugat Syprus A. Tatali, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 207/G/2025/PTUN.JKT terkait dugaan plagiasi karya ilmiah yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., M.B.A., pihak Humas Unima menyampaikan klarifikasi resmi.
Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa “Rektor Unima terbukti melakukan plagiasi tulisan ilmiah.” Pernyataan ini dinilai terlalu subjektif dan tidak selaras dengan fakta hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghargai pandangan semua pihak, termasuk kuasa hukum penggugat. Namun perlu digarisbawahi bahwa proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang secara prematur menyatakan seseorang terbukti bersalah,” tegas Kepala Humas Universitas Negeri Manado, Drs. Titof Tulaka, S.H., M.A.P., saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Titof menambahkan, sejak awal persidangan, Rektor Unima Dr. Joseph Philip Kambey telah bersikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang digelar secara terbuka. Ia menegaskan bahwa Unima berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi apa pun, namun memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah institusi dari pemberitaan yang tidak berimbang.
“Unima adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang menjunjung tinggi kejujuran akademik sekaligus menghormati supremasi hukum. Karena itu, kami menyerukan agar semua pihak bersikap objektif, proporsional, dan menahan diri dalam memberikan penilaian sebelum adanya keputusan resmi majelis hakim,” ujar Tulaka.
Lebih jauh, Kepala Humas Unima menekankan pentingnya prinsip jurnalisme berimbang dan berbasis fakta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menghasut, terlebih dalam perkara hukum yang masih berjalan.
“Fakta persidangan tidak bisa ditarik secara parsial atau ditafsirkan sepihak oleh salah satu pihak berperkara. Kebenaran hukum hanya dapat ditegaskan melalui putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” katanya menegaskan.
Humas Unima juga menjelaskan bahwa seluruh proses pemilihan dan penetapan Rektor Unima telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan diawasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Proses pemilihan Rektor Unima berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi. Karena itu, pernyataan yang mendahului putusan pengadilan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” imbuhnya.
Menutup klarifikasi tersebut, pihak Humas Unima mengimbau seluruh civitas akademika, alumni, serta masyarakat luas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi, dan menyerahkan seluruh proses kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Mari kita hormati proses hukum dan jaga nama baik Universitas Negeri Manado sebagai rumah besar akademik yang berintegritas. Setelah pengadilan memutuskan, barulah publik dapat menilai secara objektif dan adil,” pungkas Titof Tulaka.
(Abner)

