Skip to content

  • Home
  • Sulut
    • Pemprov
    • Manado
    • Minahasa
    • Minut
    • Minsel
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Olah raga
  • Parlemen
  • Politik
  • Bawaslu/KPU
  • Politik
  • Unima

Jembatan Miliaran Tak Bergerak: Kontraktor Lalai, PPK Hilang Kontak

Ronal Ponamon, 28/11/202528/11/2025

Bolmong — Proyek pembangunan jembatan pada paket pekerjaan Rekonstruksi Ruas Jalan Pinogaluman–Dumoga di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam publik. Proyek senilai Rp1.449.640.876 yang dikerjakan oleh CV Tri Chrisma ini diduga kuat mangkrak total dan jauh dari target pelaksanaan, memunculkan tanda tanya besar mengenai profesionalitas kontraktor serta efektivitas pengawasan dari pihak dinas terkait.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Aktivitas pekerjaan hanya berhenti pada pembersihan area, tanpa kemajuan berarti. Tidak terlihat kerangka jembatan, struktur galian pondasi pun belum ada, sementara masa kontrak terus berjalan menuju tenggat waktu penyerapan anggaran.

Minimnya progres ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi mengarah pada dugaan ketidaksiapan kontraktor serta potensi kelalaian fatal dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sumber lapangan menyebutkan bahwa dengan waktu yang semakin sempit, mustahil pekerjaan dapat selesai tanpa langkah cepat dan tegas dari pihak berwenang.

Situasi di lapangan semakin menimbulkan kecurigaan setelah PPK proyek, Ibu Murni, tidak memberikan respons sama sekali terhadap upaya konfirmasi wartawan. Bahkan, salah satu wartawan yang mencoba meminta klarifikasi mengaku nomornya telah diblokir oleh PPK. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak beres dalam penyelenggaraan proyek tersebut.

Sejumlah warga, aktivis, dan pemerhati pembangunan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PUPR, dan Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Audit penggunaan anggaran, evaluasi kinerja kontraktor dan PPK, serta kepatuhan terhadap ketentuan kontrak dinilai sangat mendesak guna mencegah potensi kerugian negara.

Hingga berita ini diturunkan, CV Tri Chrisma maupun pihak dinas terkait belum memberikan keterangan resmi, sementara PPK Ibu Murni masih memilih diam dan tidak merespons permintaan klarifikasi publik.

(Tim)

Post Views: 137
Berita Bolmong Raya

Navigasi pos

Previous post
Next post

Berita Terkini

  • Pendeta Jadi Santa Claus, Jemaat GMIM Zebaoth Wanea Manado Maknai Natal 2025 dengan Berbagi Bansos untuk Anak-anak dan Panti Asuhan
  • Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bolmong Diminta Awasi Ketat Distribusi Bahan Pokok dan Gas LPG 3 Kg
  • Wabup Sarundajang Minta Pendampingan Kemenkes untuk Modernisasi RSUD Tondano
  • Kapolres Minsel Resmikan Ruang Ramah Anak, Ruang SPKT, dan Restorative Justice Polsek Tareran
  • Dharma Wanita Persatuan Minahasa Rayakan HUT ke-26, Tekankan Peran Strategis Ibu untuk Indonesia Emas 2045
©2025 | WordPress Theme by SuperbThemes
Go to mobile version